pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Rektor UIN Alauddin : Saya Marah, Saya Malu, Saya Tertampar!

REKTOR UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis tak bisa menyembunyikan rasa kecewa dan marahnya ketika memberikan keterangan di depan wartawan di Mapolres Gowa, kemarin. Ia meluapkan perasannya ketika dipersilakan oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono guna mengklarifikasi kasus upal yang menyeret almamater yang dipimpinnya.
“Saya selaku rektor menyampaikan dukungan kepada polisi karena memproses kasus ini. Saya minta polisi untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya. Selaku pimpinan tertinggi di universitas ini, saya marah, saya malu, saya tertampar. Setengah mati kami membangun kampus ini, membangun reputasi bersama para pimpinan warek satu, warek dua, warek tiga dan seluruh kepala biro, namun dengan sekejap dihancurkan. Itu sebabnya kami mengambil sikap, kedua oknum yang terlibat dari kampus kami langsung berhentikan dengan tidak hormat, ” tandas Hamdan Juhannis.

Sejak kasus upal kampus UINAM ini viral, Prof Hamdan selaku rektor sempat digoyang. Bahkan, dinilai tidak becus menjaga kampus hingga ada sindikat dan jaringan besar peredaran upal beroperasi dalam kampus tanpa diketahuinya. Padahal pencetakan upal di kampus itu telah berjalan sekian lama dan terstruktur.
Berdasarkan hasil pengungkapan polisi, dari barang bukti yang disita terdapat beberapa jenis mata uang yang disita. Mata uang rupiah emisi 2015 sebanyak 4.554 lembar pecahan Rp100 ribu, mata uang rupiah emisi 1999 sebanyak enam lembar pecahan Rp100 ribu. Juga ada 556 lembar pecahan Rp100 ribu belum dipotong potong.
Ada pula mata uang Korea satu lembar sebesar 5.000 Won. Mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar sebanyak 500 Don. Ada mata uang rupiah dua lembar pecahan 1.000 emisi tahun 1964. Kemudian ada mata uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 234 lembar.

Kapolres Gowa AKBP Reonald T Simanjuntak mengatakan, produksi upal dari sindikat ini sempat merebak hingga ke pilkada Barru dan pilwali Makassar. Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, upal ini sempat akan digunakan membiayai pilkada salah satu kandidat di Kabupaten Barru kemarin. Hanya saja, kandidat tersebut itu tidak jadi maju lantaran tidak dapat kursi parpol sehingga batal menggunakan tawaran upal dari tersangka jaringan AI.
Hal sama nyaris terjadi di pilwali Kota Makassar. Namun karena kandidat tidak lolos menjadi calon sehingga batal menggunakan upal ini, padahal proposal pengajuan dana sudah ada.

10 Sistem Pengaman Uang

KEPALA Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulsel Rizki Ernadi Wimanda mengaku sangat mengapresiasi jajaran Polri, dalam hal ini Polres Gowa yang melakukan pengungkapan uang palsu di wilayah hukumnya. Apalagi upal itu ternyata dibuat dan dicetak dalam kampus ternama di Makassar, yakni UINAM.
Rizki yang hadir dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, kemarin, memberikan penjelasan detil tentang jenis uang resmi yang dikeluarkan negara Indonesia dan hanya pada BI sebagai lembaga berwenang mengelola uang tersebut. Ia menyinggung soal berapa persen kemiripan uang asli cetakan BI dengan upal yang dicetak. Rizki menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam kapasitas membedakan berapa persen, apakah 50 persen atau 90 persen. Yang jelas, kata Rizki, beda.

“Pokoknya beda. Satu saja bedanya, itu sudah palsu. Yang paling tidak bisa dipalsukan adalah multi colour latent image (gambar tersembunyi multi warna). Coba uang 100 bagian depan diliatin miring di situ ada angka 100 warna merah kuning hijau, itu sulit dipalsukan. Kemudian juga ada latent image (gambar tersembunyi yang merupakan salah satu unsur pengaman uang rupiah. Gambar ini hanya dapat dilihat dari sudut pandang tertentu). Itu paling susah dipalsukan. Jadi satu saja tidak sama, itu sudah palsu. Bahannya itu sudah ketahuan dan hasil cetaknya relatif burem,” beber Rizki.

Bank Indonesia, kata Rizki, sesuai Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, posisinya sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola uang. “Mengelola uang itu ada enam yakni merencanakan, mencetak, menarik, mencabut, memusnahkan, dan mengeluarkan. Jadi kalau ada masyarakat atau organisasi tertentu yang mencetak, apalagi mengedarkan uang selain yang dicetak oleh BI, maka itu tindakan kriminal seperti disampaikan Kapolda. Hukuman penjaranya 10 tahun sampai seumur hidup, dan dendanya Rp10 miliar sampai Rp100 miliar,” terangnya.

Rizki juga menjelaskan, jika merujuk upal yang telah beredar di masyarakat, maka secara kasat mata itu susah untuk dikenali, palsu atau tidak. Tapi BI, kata Rizki, untuk memastikan uangnya itu berkualitas maka bisa diteliti di pecahan Rp100 ribu. Di pecahan ini ada lebih 10 sistem pengaman uang. Masing-masing bahan kertasnya terbuat dari serat kapas, ada tanda air (water mark) dan electrotype, yakni sebuah tanda hanya terlihat jika diterawang dengan cahaya, benang pengaman (security thread).

Ada pula blind code yang menandakan garis kasar di salah satu sisi, rectovorse yakni gambar akan saling isi jika diterawang, tinta berubah warna, ada microtext, latent image, gambar raster, hasil cetakan memendar dan ada tulisan kecil hanya bisa terlihat oleh kaca pembesar. Selain itu, ada nomor seri yang satu sama lain beda.
“Jadi sangat sulitlah kita membandingkan uang asli dan uang palsu, sebab uang asli ada pengamannya yang tidak diketahui siapa pun,” tandas Rizki. (sar)




×


Rektor UIN Alauddin : Saya Marah, Saya Malu, Saya Tertampar!

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link