Site icon Berita Kota Makassar

Anggaran Seremonial di Pemprov Dipangkas 50 Persen

MAKASSAR, BKM–Pemerintah Provinsi Sulsel juga terimbas pada pemangkasan anggaran seremonial seperti kajian, studi banding, pencetakan, dan seminar yang ada di dalamnya anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Pemangkasan itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD tahun anggaran 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Fadjry Djufry mengatakan, pemangkasan itu adalah upaya pemerintah untuk melakukan efisiensi pada kegiatan yang sifatnya seremonial.Sebab, pemerintah saat ini punya program prioritas.

“Saya yakin ini adalah upaya pemerintah untuk melakukan efisiensi, makanya presiden (meminta) kegiatan yang sifatnya seremonial memang dipangkas, supaya semua anggaran ini dikeluarkan untuk punya target yang jelas, karena kan banyak program besar yang harus diprioritaskan, seperti makan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan gratis dan beberapa lainnya,” jelas Fadjry, Senin (3/2).
Ia juga yakin, semua daerah di Sulsel mampu melihat mana saja yang akan dipangkas.”Pasti semua kabupaten mampu melihat yang mana kegiatan (yang perlu dipangkas), kan hanya dikurangi 50 persen,” tutur Fadjry.

Di sisi lain, Fadjry khawatir pada okupansi hotel menurun dengan adanya pemangkasan itu. Namun ia punya langkah untuk melakukan event.
“Ada memang kekhawatiran mengurangi okupansi hotel, ya bisa saja. Tapi kan kita Pemprov melakukan event lain ya, kita berharap hanya anggaran APBD dan APBN, tapi juga kita gerakkan beberapa sektor. Dengan kita mengadakan event akan mengundang para wisatawan datang ke Sulsel, kan mereka stay menginap di hotel,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan aturan terkait efisiensi anggaran. Gubernur, bupati dan wali kota diminta memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.Kebijakan tersebut tertuang dalam instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD tahun anggaran 2025. Arahan presiden tertuang dalam poin instruksi keempat.

Dalam aturan itu, pemerintah daerah (Pemda) diminta membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, studi banding dan seminar.
“Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” demikian tertuang dalam aturan yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025 itu.
Arahan lain untuk Pemda dari presiden adalah membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim, yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional.
Sebelumnya, dalam pidatonya pada sidang kabinet paripurna, Prabowo mengungkap pemangkasan separuh anggaran perjalanan dinas bakal menghemat anggaran Rp 20 triliun.
“Kalau kita hitung 20 triliun, berapa puluh ribu sekolah, gedung sekolah bisa kita perbaiki. Jadi saya katakan benar-benar bahwa saya sangat serius dalam hal ini,” ujar Prabowo seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 23 Januari 2025. (jun)

Exit mobile version