SINJAI, BKM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai akhirnya menahan HID, Direktur Utama PT. PUG, seetelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen, penahanan tersangka HID dilakukan setelah melakukan pemeriksaan tambahan selama 5 jam oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sinjai.
Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Kasus korupsi ini terkait dengan rehabilitasi Irigasi Apparang yang dilaksanakan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak Rp 4.350.000.000.
Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai mencapai Rp 1.785.019.091.
Tersangka HID disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dua tersangka lainnya, SHW dan AA, telah ditahan sebelumnya pada 30 Januari 2025 lalu