Site icon Berita Kota Makassar

Nekat Beroperasi, Pelaku Usaha Hiburan Ditindak

MAKASSAR, BKM — Umat muslim akan memasuki bulan suci Ramadan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, selama Ramadan, Pemerintah Kota Makassar akan menutup seluruh tempat hiburan malam. Mulai dari pub, karaoke, hingga tempat bernyanyi keluarga.
Larangan pengoperasian tempat hiburan malam disampaikan melalui surat edaran resmi yang dikeluarkan Pemkot Makassar. SE dengan nomor 556/240/Dispar/II/2025 ini diteken langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Rabu (26/2).

Penutupan sementara dilakukan selama bulan suci Ramadan 1446 H dan peringatan Hari Raya Nyepi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat muslim yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga ketertiban umum.

Dalam edaran tersebut, seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi diwajibkan tutup mulai hari ini, Jumat, 28 Februari 2025.
Wali Kota Munafri menegaskan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan. “Semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, pijat/refleksi, ditutup paling lambat hari Jumat,” demikian imbauan Munafri.

Penutupan ini bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadan yang kondusif. Sehingga umat muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk. Pemkot Makassar juga akan menindak tegas pelaku usaha hiburan yang tetap nekat beroperasi di tengah pemberlakuan aturan ini.

“Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Munafri.
Menurutnya, surat edaran ini berlaku hingga Jumat, 4 April 2025. Di mana tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi mulai pukul 07.00 Wita.

Didukung Anggota Dewan

Sejumlah anggota DPRD Kota Makassar menanggapi kebijakan penutupan tempat hiburan malam, karaoke, dan pub selama bulan suci Ramadan. Mereka sepakat bahwa aturan ini harus ditegakkan demi menjaga kekhusyukan ibadah umat muslim, serta menghormati nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi di Makassar.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Ruslan Mahmud, menegaskan bahwa pemerintah kota harus memastikan aturan ini berjalan dengan baik. Ia meminta Dinas Pariwisata serta Satpol PP untuk melakukan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan yang berpotensi melanggar aturan.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini, karena selama Ramadan masyarakat berfokus pada ibadah. Pemerintah harus tegas dalam menegakkan aturan, jangan sampai ada tempat hiburan yang tetap beroperasi secara diam-diam,” ujarnya dikonfirmasi, Kamis (27/2).

Senada dengan itu, anggota DPRD lainnya, Hartono dari Fraksi PKS, juga menekankan pentingnya penegakan sanksi yang jelas bagi pelanggar. Ia menilai bahwa pemilik usaha yang masih nekat membuka tempat hiburan selama Ramadan harus diberikan hukuman yang setimpal.
“Sanksinya harus tegas, mulai dari teguran, denda yang signifikan, hingga pencabutan izin usaha bagi yang terbukti melanggar berulang kali. Ini bukan sekadar aturan seremonial, tetapi harus benar-benar dijalankan,” tandasnya.

Sementara itu, Komisi A DPRD Makassar Rachmat Taqwa Quraisy mengaku sudah mengkoordinasikan ke dinas terkait , termasuk Satpol PP untuk meminta agar selama Ramadan tempat hiburan di Makassar tak membandel.
“Biar masyarakat khusyuk menjalankan ibadah selama Ramadan ini. Sesuai aturan dan kebijakan bagi THM yang buka di saat bulan Ramadan maka Pemkot, dalam hal ini teman-teman Satpol PP untuk mengambil langkah tegas,” ucapnya.

“Lebih bagus lagi jika mereka buka (kuliner) begitu. Lebih bermanfaat untuk mereka dan juga ada nilai tambahan mereka di bulan Ramadan ini. Selain itu, pengawasan harus ditingkatkan agar tidak ada celah bagi yang mencoba beroperasi secara sembunyi-sembunyi,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, legislator Fraksi PPP juga meminta Pemkot Makassar untuk membuka layanan pengaduan masyarakat, sehingga warga dapat melaporkan jika ada tempat hiburan yang melanggar aturan selama Ramadan. Dengan adanya penegakan aturan yang ketat, diharapkan bulan Ramadan di Makassar dapat berjalan lebih kondusif, menghormati nilai keagamaan, serta tetap menjaga keseimbangan dalam sektor usaha dan hiburan di kota ini. (rhm-ita)

Exit mobile version