MAKASSAR, BKM — Sidang perkara skincare mercury terhadap terdakwa Mira Hayati digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/3).
Dalam sidang kali ini terdakwa Mira Hayati hadir secara perdana guna mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim yang diketuai oleh Pandji Santoso mempersilahkan tim JPU untuk membacakan dakwaannya. dalam dakwaannya, JPU menyatakan jika terdakwa Mira Hayati telah memproduksi produk yang tidak memenuhi standar, di mana produk seperti MH night cream positif mengandung mercury dan tidak memiliki izin edar.
“Terdakwa memiliki produk yang tidak memenuhi standar keamanan, dan berdasarkan pemeriksaan dari BPOM positif mengandung mercury atau raksa,” ungkap JPU.
Lebih lanjut, JPU menyampaikan bahwa keterlibatan terdakwa atas perkara ini lantaran ia merupakan direktur utama dari PT Agus Mira Mandiri Utama yang mempunyai tugas memantau dan mengarahkan aktivitas yang berada dalam pabrik.
“Terdakwa selaku direktur utama juga mempromosikan produk tersebut melalui sosial media seperti Facebook dan aplikasi shopee,” ucap JPU.
Diungkap oleh JPU bahwa setiap produk kesehatan wajib untuk memenuhi standar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
. Karena itu, Mira Hayati dinilai melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Di akhir persidangan, penasihat hukum (PH) Mira Hayati, Ida Hamidah menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Melainkan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya tersebut baru saja melahirkan dan perlu memberikan ASI kepada bayinya.
Hakim pun mempersilakan PH Mira Hayati untuk mengajukan penangguhan dengan memberikan suratnya. Selanjutnya, hakim menunda persidangan hingga Selasa pekan depan.
Dalam wawancara terpisah, Ida Hamidah menjelaskan lebih detail tentang alasannya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum. Ia menjelaskan bahwa selain dari terdakwa yang baru saja melahirkan, terdapat alasan lainnya yakni agar persidangan dapat berjalan dengan cepat.
“Dalam dakwaan JPU ada yang kita mau tanggapi. Tapi untuk mempercepat jalannya persidangan kita tidak ajukan eksepsi,” tandasnya. (yus)