PINRANG BKM — Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pinrang, Iptu Saripuddin memberikan klarifikasi terkait isu pelepasan motor balap liar yang sebelumnya diamankan di Mapolres Pinrang, Senin (17/3).
Dalam keterangannya di ruang kerjanya, Saripuddin menegaskan motor yang telah dikeluarkan bukanlah kendaraan yang terlibat dalam aksi balap liar, melainkan milik masyarakat yang kebetulan berada di lokasi kejadian.
Menurut Iptu Saripuddin, beberapa kendaraan yang dikeluarkan merupakan milik warga yang singgah menonton aksi balap liar, ada yang baru pulang dari sawah, menonton pertunjukan musik Patrol, atau sekadar berhenti untuk membeli makanan. Meski demikian, seluruh kendaraan yang telah dikeluarkan tetap dikenai sanksi berupa tilang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para
pemilik kendaraan harus menyelesaikan kewajiban mereka melalui pembayaran BRIVA atau rekening penampungan resmi yang ditunjuk oleh negara, setelah melengkapi kendaraan masing-masing sesuai aturan.
Sementara itu, untuk kendaraan yang terbukti digunakan dalam aksi balap liar, tetap akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan Pasal 115 huruf b dan Pasal 297 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kita harus bisa membedakan antara kendaraan yang digunakan untuk balap liar dengan pengendaranya, dan kendaraan yang hanya kebetulan singgah saat balapan liar berlangsung,” ujar Saripuddin.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh isu yang tidak benar. Semua tindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pinrang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertujuan untuk menciptakan ketertiban serta keamanan di jalan raya dan wilayah hukum Polres Pinrang.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah-langkah ini diambil demi ketertiban dan keselamatan bersama,” tutupnya. (ali)