pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

JPU Tanyakan Proses Verifikasi Dalam Proses Lelang

MAKASSAR, BKM — Sidang dugaan tindak pidana korupsi atas perkara rehabilitasi irigasi Apparang Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2020, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin (17/3).
Dalam sidang kali ini, pihak Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi, yakni Mulyadi sebagai pengawasan/penyedia dan Gamal sebagai ASN/Pokja).

Saat persidangan pihak JPU menanyakan kepada saksi Mulyadi tentang mekanisme pengawasan saat proses verifikasi. ”Seperti apa verifikasi yang saudara lakukan terhadap proses tender,” tanya JPU.
Dalam jawabannya Mulyadi mengatakan, jika salah satu aspek yang diverifikasi dalam proses tender ialah memastikan jika pihak yang terlibat memiliki sertifikasi badan usaha yang menjadi salah satu indikator.
”Yang kami verifikasi saat proses itu salah satunya memiliki badan usaha,” ungkap Mulyadi.

Selanjutnya JPU menanyakan kepada saksi Gamal yang berperan sebagai kelompok kerja (kopja) terkait dasarnya dalam melakukan pengerjaan. ”Apa dasar saudara dalam melaksanakan tugas (pengerjaan).”
Saksi Gamal menjelaskan jika dasarnya dalam melakukan pengerjaan yakni berdasar pada surat keputusan dari pihak kepada biro. ”Jadi dasarnya adalah surat keputusan dari kepala biro,” ujarnya.
Sebelumnya, perkara ini mencuat saat tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan proses penyelidikan dan penyidikannya. Kemudian ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam rehabilitasi daerah Irigasi Aparang Kabupaten Sinjai TA 2020. Di antaranya manipulasi dalam penggunaan material dan kualitas pekerjaan, pembayaran dan pencairan dana yang tidak sesuai.

Dalam pelaksanaannya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai menemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan terdakwa HID (direktur utama PT PUG), AA (selaku KPA/PKK) dan SHW (direktur teknis PT PUG) sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,78 miliar, sebagaimana dihitung Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai.

Atas dugaan tersebut, Kejaksaan Negeri Sinjai menjerat HID dengan dakwaan: Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (yus)




×


JPU Tanyakan Proses Verifikasi Dalam Proses Lelang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link