MAKASSAR, BKM — Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) periode 2024- 2029 mengungkap adanya dugaan tindak pidana penggelapan dana yang dilakukan pengurus YPTAJM periode 2017-2022.
Hal ini disampaikan Pembina YPTAJM periode 2024/2029 Raymond Arfandy didampingi Ketua YPTAJM Stevy Thioritz, dan Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Wihalminus Sombo Layuk saat menggelar jumpa pers di Kampus Atma Jaya, Jalan Tanjung Alang, Maccini Sombala, Senin (24/3).
Disampaikan Raymond, kepengurusan YPTAJM di akhir masa jabatan periode 2017-2022 serta perpanjangannya (pengurus lama), diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana kas YPTAJM sebesar Rp10 miliar.
“Ini diduga dilakukan oleh seorang oknum pembina dan oknum pengurus YPTAJM periode 2017-2022. Dugaan tindak pidana tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan dan sementara dalam proses penyidikan sebagaimana tercantum pada surat SPDP tertanggal 20 Februari 2025,” ungkap Raymond.
Dia juga meluruskan soal isu
pemberhentian Rektor UAJM dan pengangkatan Pj Rektor UAJM oleh oknum ketua YPTAJM periode 2017-2022. Dia menegaskan hal itu tidak benar, karena Ketua YPTAJM periode 2017-2022 telah diberhentikan oleh Pembina YPTAJM sejak tanggal 18 Desember 2024.
“Jadi, masa jabatan Rektor Universitas Atma Jaya Makassar atas nama Wihalminus Sombo Layuk masih berjalan dan sah. Pengurus YPTAJM periode 2024-2029 (yang sah) tidak pernah mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian rektor dan tidak pernah ada penggantian Rektor Universitas Atma Jaya Makassar periode 2021-2025,” tegasnya.
Lebih jauh, Raymond membeberkan, pada pembayaran SPP mahasiswa semester genap 2024/2025, kembali terjadi dugaan pelanggaran dan penggelapan dana pembayaran uang SPP mahasiswa oleh oknum mantan pengurus YPTAJM (pengurus lama) dan pejabat rektor yang menginstruksikan pembayaran uang SPP mahasiswa tanpa melalui rekening resmi YPTAJM atau rekening Universitas Atma Jaya Makassar.
Dugaan tindak pidana tersebut telah dilaporkan pada penegak hukum Polrestabes Makassar.
Bukan tanya itu, pada tanggal 19 Maret 2025 Jam 10.30 Wita bertempat di Gedung Rektorat UAJM telah terjadi dugaan tindak pidana, yakni kekerasan dan ancaman oleh oknum dan kawan-kawan pada saat Rapat Senat Universitas Atma Jaya Makassar yang dilakukan terhadap Rektor Universitas Atma Jaya Wihalminus Sombo Layuk.
Dugaan tindak pidana tersebut juga telah dilaporkan ke kepolisian dan saat ini sedang dalam proses di Polrestabes Makassar.
“Jadi ada kasus yang saat ini bergulir ke pihak kepolisian. Satu kasus di Polda, dua di Polrestabes Makassar yang melibatkan oknum bersangkutan,” tambah Raymond.
Kendati ada kisruh atau persoalan di yayasan, Raymond menegaskan jika proses belajar mengajar di Universitas Atma Jaya tetap berjalan lancar di bawah kendali Rektor Wihalminus Sombo Layuk.
Dia menambahkan, oknum yang berjumlah tiga orang bersama pengacaranya berinisial M juga telah mengeksploitasi surat Kepala LLDikti Wilayah IX tertanggal 20 Pebruari 2025. Bahwa Kepala LLDikti mengakui kepengurusan yayasan 2017-2022 dan Pj Rektor.
“Itu adalah kebohongan besar dan tindakan manipulatif. Bahwa yang benar surat Ketua LLDikti tersebut mengharapkan agar universitas menjamin kelancaran kegiatan akademik dan perkuliahan di UAJM,” kata Raymond.
Tuduhan Penggelapan Dibantah
Tuduhan penggelapan dana Rp10 miliar kepada John Chandra Syarif selaku pembina Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPAJTM) periode 2017/2022 dibantah keras oleh ahli warisnya.
Melalui kuasa hukumnya Muara Harianja, ahli waris pembina YPAJTM periode 2017/2022 menegaskan, pihak yang menuding dugaan penggelapan tersebut harus membuktikan bahwa merekalah sebagai pemilik duit sebanyak itu.
Pihak yang dimaksud adalah Raymond Arfandi cs yang mengaku sebagai pengurus YPAJTM saat ini.
“Kalau dikatakan melakukan penggelapan dan lain-lain, coba dibuktikan. Selama ini yang memberikan konstribusi sampai Atma Jaya sebesar ini hanya pembina yang bernama John Chandra Syarif (almarhum). Yang lain ditantang, buktikan apa kontribusinya,” tutur Muara Harianja.
Muara juga menegaskan bahwa ahli waris pembina Yayasan Atma Jaya Makassar telah memecat Wihalminus Sombo Layuk sebagai rektor karena dianggap melakukan pelanggaran dan melampaui kewenangannya.
Menurutnya, Rektor
Wihalminus Sombo Layuk disebut terlalu jauh mencampuri urusan Yayasan Atma Jaya Makassar. Salah satunya mengumpulkan dekan untuk bertemu pihak yang mengklaim pengurus yayasan baru.
“Kita bahkan sudah laporkan ke Polda Sulsel pada 17 Maret 2025 atas dugaan penggelapan fasilitas milik yayasan,” ungkap Muara Harianja.
Ia juga menampik telah melakukan penganiayaan terhadap Wihalminus Sombo Layuk.
Muara menyebut, pihaknya hanya meminta Wihalminus agar tidak lagi berkegiatan di Rektorat Atma Jaya karena telah dipecat.
Pihak yayasan juga telah memberikan peringatan kepada Wihalminus dan pejabat lainnya sebelum dilakukan tindakan pengusiran.
Muara Harianja mengatakan, Alex Walalangi dan Raymond Arfandy yang mengklaim sebagai pengurus YPAJTM berdasarkan akta terbaru, disebut tidak sah dan saat ini akta pendirian tersebut digugat ke pengadilan.
Gugatan tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar yang teregister dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2025/PN Mks.
“Kami menggugat akta nomor 34 yang diklaim sebagai akta pengurus yayasan baru yang terbitkan tidak sesuai prosedur dan cacat hukum,” ujar Muara Harianja saat ditemui di Kota Makassar, Senin (24/3) malam.
“Akta ini cacat hukum, terutama nama Alexander Walalangi karena persoalan NIK (nomor induk kependudukan). Sebelumnya, dari nama Alex Walalangi menjadi Alexander Walalangi. Harus ada izin pengadilan dong untuk ubah nama,” sambung Muara.
Muara Harianja menepis pernyataan yang menyebut terjadi dualisme atau dua kepengurusan pada yayasan Atma Jaya Makassar.
Ia menegaskan, sejumlah pihak tersebut membuat akta pengurus yang baru berdasarkan hasil rapat di Keuskupan bersama 11 orang yang mengklaim sebagai pengurus.
Padahalm kata Muara Harianja, kampus Atma Jaya Makassar tidak memiliki hubungan secara struktural dengan Keuskupan seperti Atma Jaya Katolik di Jakarta.
“Pembinanya siapa, yaitu Alex Walalangi. Padahal ia telah dipecat per tanggal 5 September 2024 berdasarkan hasil rapat yayasan dan semua ada bukti-buktinya,” jelas Muara.
Untuk itu, ahli waris pembina Yayasan Atma Jaya yang sah meminta pihak tergugat untuk menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
“Kalau kalian merasa benar, kita hormati proses hukum ini. Karena sudah sidang keempat sampai sekarang Alex Walalangi hanya sekali hadir,” tandas Muara.
(rhm)