MAKASSAR, BKM– Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar kembali menyoroti persoalan parkir dan pajak restoran, khususnya di kawasan strategis seperti Jalan Boulevard. ditemukan banyak ketidaksesuaian antara data lapangan dan laporan resmi yang diterima dari pihak terkait.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengungkapkan bahwa masalah parkir dan pajak restoran bukan hanya soal retribusi, tetapi juga soal efektivitas koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Perlu ada duduk bersama antara OPD seperti PD Parkir dan Bapenda agar persoalan ini bisa ditangani secara serius dan tuntas,” ungkapnya, Senin, (7/4).
Menurutnya, luas lahan parkir di rumah makan dan pertokoan saat ini tidak sebanding dengan volume kendaraan yang masuk. Bahkan lebih mencengangkan, hasil inspeksi mendadak (sidak) menunjukkan setoran parkir dari beberapa toko besar hanya sebesar Rp 3 juta per bulan. “Itu tidak masuk akal. Ada potensi kebocoran besar di sini,” tegasnya.
Ia menambahkan, Komisi B akan membentuk tim untuk mengevaluasi dan mengkaji ulang sistem pengelolaan parkir di Makassar, termasuk regulasi yang selama ini digunakan. “Setelah cuti lebaran, kami akan turun langsung ke lapangan. Harus ada transparansi. Tidak boleh ada tebang pilih,” katanya.
Tak hanya Ismail, anggota Komisi B lainnya, Basdir, juga menyoroti manipulasi laporan jumlah kendaraan. “Ada SPT yang hanya mencantumkan 5 mobil dan 6 motor, padahal jumlah kendaraan di lokasi tersebut jauh lebih banyak. Ini jelas pembohongan publik,” ujarnya.
Ia mendesak pembentukan tim terpadu pasca-Lebaran untuk mengecek langsung pajak restoran, parkir, dan usaha secara menyeluruh. Legislator partai PKB Makassar juga menegaskan bahwa beberapa usaha bisa berdiri karena memiliki lahan parkir memadai. “Silakan berusaha, tapi jangan kurangi hak pemerintah. Jangan sampai ada manipulasi data lagi,” katanya.
Sementara itu, data terbaru menunjukkan bahwa PD Parkir menyetorkan deviden sebesar Rp 2,1 miliar untuk tahun 2023 yang dibayarkan pada 2024 angka tertinggi sejauh ini. Namun, Komisi B menilai jumlah itu belum mencerminkan potensi riil jika sistemnya dikelola lebih modern dan transparan.
Rencananya, Komisi B akan mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) baru tentang pengelolaan parkir, yang akan mengedepankan sistem cashless guna menghindari kebocoran.
”Sudah saatnya kita tinggalkan sistem manual yang rawan diselewengkan. Kami ingin parkir di Makassar dikelola secara profesional, modern, dan menguntungkan semua pihak,” tutupnya.(ita)