pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sekprov: ASN Wajib Masuk Kantor 8 April

MAKASSAR, BKM — Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan pemerintah untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) usai cuti bersama libur lebaran, Selasa (8/4). Keputusan tersebut diambil pemerintah, namun tidak berlaku untuk instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Menurutnya, langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat serta mencegah kemacetan parah usai cuti bersama dan hari libur nasional Idulfitri 1446 Hijriah.
“Untuk ASN, kami beri fleksibilitas bekerja dari rumah atau secara hybrid pada 8 April, khususnya bagi instansi yang tugasnya bisa dilakukan tanpa kehadiran fisik,” kata Anas, Minggu (6/4).
Anas menegaskan bahwa meski diberi kebebasan WFH, pelayanan publik yang bersifat strategis dan langsung kepada masyarakat tetap harus berjalan optimal. Untuk itu, pimpinan instansi diminta mengatur jadwal kerja ASN secara bijak.

“Prinsipnya pelayanan publik tetap berjalan. Kita tidak ingin ada pelayanan yang terganggu, apalagi yang bersifat vital,” tambahnya.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi Lebaran, di mana jutaan masyarakat diperkirakan akan mulai melakukan perjalanan mudik sejak awal pekan.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama Idulfitri dimulai pada 8 hingga 15 April 2025. Namun, karena tingginya antusiasme masyarakat untuk mudik lebih awal, kebijakan WFH ini diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas dan memperlancar arus kendaraan.

Kepala BKD Provinsi Sulsel Sukarniaty Kondolele, mengatakan ASN diminta kembali berkantor setelah cuti bersama yang berlangsung sejak 21 Maret hingga 7 April. Sementara, terkhusus bagi seluruh lingkup satuan pendidikan, mereka bisa mulai masuk pada Rabu, 9 April.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 003.2/2861/Biro Organisasi telah mengatur jadwal cuti bersama di tanggal tersebut. Dengan demikian, berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman itu, maka ASN wajib berkantor pada esok hari.

Ia mengatakan, sebagaimana surat edaran terkait cuti bersama yang berakhir pada Senin, 7 April, maka seluruh ASN lingkup Pemprov Sulsel sudah harus berkantor pada Selasa, 8 April. Para ASN sudah diberi waktu panjang untuk mudik atau berlibur. Sehingga, pada jadwal yang telah ditetapkan, ASN tak boleh terlambat masuk kantor.
Bagi ASN yang berhalangan hadir, maka mereka wajib memberikan keterangan resmi kepada kepala unit kerjanya. Sanksi menanti bagi ASN yang tidak mematuhi aturan.
“Seluruh ASN wajib masuk mulai besok, Selasa (8/4), kalau tidak hadir tanpa keterangan resmi maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku, seperti teguran dan pemotongan TPP,” ungkapnya, Senin (7/4). (jun)




×


Sekprov: ASN Wajib Masuk Kantor 8 April

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link