pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bawaslu Sulsel Sebut Kondisi Palopo Tidak Menentu

IST LAPORAN MASUK--Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Mardiana Rusdi dalam sebuah kegiatan beberapa waktu lalu. Mardiana menyebut, kondisi politik terkait PSU pada Pilwali Kota Palopo tidak menentu usai adanya laporan masuk soal dugaan pelanggaran administrasi

MAKASSAR, BKM–Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Mardiana Rusdi menyebut, kondisi politik terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada kontestasi pemilihan wali kota (Pilwali) Kota Palopo tidak menentu usai adanya laporan masuk soal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu calon wakil wali kota Palopo.

“Kondisi Palopo ini dalam kondisi yang tidak menentu. Artinya situasi politik yang bisa saja unprediksibel, kita lihat aman-aman saja tapi ada masuk penanganan pelanggaran, laporan dugaan pelanggaran yang lagi ditangani oleh teman-teman (Bawaslu) Palopo,” kata Mardiana, di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (8/4).

Sehingga ia menyampaikan kepada Gubernur Sulsel pihaknya dirasa perlu untuk ikut melakukan pendampingan untuk bisa mengasistensi apakah keputusan yang diambil oleh penyelenggara Pilkada sudah on the track atau sesuai dengan mekanisme dan prosedural yang berlaku.

Dengan begitu, Mardiana menyatakan pihaknya meminta saran dan pandangan terkait apa yang terjadi di Palopo saat ini dan kedepannya, utamanya dalam hal penganggaran.
“Pelanggaran pidana ketika ada masalah khususnya politik uang maka itu kewenangan provinsi, sementara kita di Gakkumdu tidak bisa melaksanakan itu kalau pos anggarannya tidak tersedia. Jadi itu menjadi pembahasan kami di internal. Keputusannya kan ada di pak gubernur, saya kira gubernur sangat memahami situasi di Palopo. Kita kan tidak ingin terjadi di peristiwa lampau yang sering kali ada masalah di Palopo, kita sepakat juga mengantisipasi di awal agar tidak terjadi lagi PSU di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Lebih jauh, Mardiana mengungkapkan bila Bawaslu memberikan rekomendasi KPU untuk melakukan kajian administrasi untuk calon wakil wali kota Palopo atas nama Akhmad Syarifuddin alias Ome diduga melakukan pelanggaran administrasi pencalonan pada PSU Palopo.

“Kita memberikan rekomendasi untuk melakukan kajian administrasi, bahwa secara prosedural harusnya kandidat calon kepala daerah baik wali kota maupun wakil harusnya menyampaikan mekanisme terbuka ke publik ketika dia terkait dengan masalah hukum. Nah itu yang luput dalam menyampaikan kemarin ya, baru setelah ini. Sehingga memang tugas Bawaslu memastikan KPU menjalankan mekanisme prosedural nya sesuai dengan PKPU nomor 15. Jadi kami cuma mengawal mekanismenya, kalau KPU lalai ya kita harus ingatkan, ada hal yang keliru, kita merespons berdasarkan laporan masyarakat yang melihat ada mekanisme yang salah,” jelasnya.
“Kami menyampaikan situasi ini kami meminta pandangan pak gubernur untuk langkah penanganan dan monitoring kami di Palopo,” harap Mardiana. (jun/rif)

KPU Sulsel tunggu Surat untuk Eksekusi Rekomendasi Bawaslu Palopo

SEBELUMNYA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan belum menindak lanjuti surat Bawaslu Kota Palopo terkait rekomendasi pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan calon wakil wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin alias Ome.

KPU Sulsel yang mengambil alih seluruh tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwali Palopo, masih mengkaji secara hukum rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran Ome.
Ome terancam didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pencalonan. Ia dinyatakan tidak pernah mengumumkan dirinya sebagai terpidana kasus fitnah dalam kampanye Pilkada 2018.
Selain melakukan pengkajian terhadap rekomendasi Bawaslu, KPU Sulsel juga menunggu surat dinas dari KPU RI sebelum memutus nasib Ome.
“Sementara kajian dan menunggu surat dari KPU RI,”jelas Anggota KPU Sulsel Hasruddin Husain.

Terpisah, Anggota KPU Kota Palopo Hary Zulficar mengaku belum melihat langsung surat rekomendasi Bawaslu Palopo yang berisi tentang rekomendasi pelanggaran administrasi Ome.
“Saya sendiri belum melihat langsung surat Bawaslu yang berisi rekomendasi itu,” ujar Hary Zulficar.

Hary Zulfikar belum mengetahui isi rekomendasi Bawaslu Palopo terkait Ome, sebab seluruh tahapan PSU Pilkada Palopo diambil alih oleh KPU Sulsel pasca tiga komisioner diberhentikan.
Termasuk kata Hary Zulficar, soal rekomendasi Bawaslu Palopo menjadi wewenang komisioner KPU Sulsel untuk memutuskan masa depan Ome.

Meski begitu, Hary Zulficar menyebut rekomendasi Bawaslu Palopo harus ditindak lanjuti paling-lambat 9 April 2025 atau tujuh hari kalender pasca KPU menerima surat tersebut.
“Setahu saya tanggal 2 April kemarin sudah diterima suratnya oleh sekretariat KPU. Jadi, kalau dihitung paling lambat 8 atau 9 April sudah dilaksanakan itu surat rekomendasi,”kata Hary Zulficar.
“Soal apa tindak lanjutnya, nanti KPU Provinsi Sulsel yang putuskan bagaimana,” jelas mantan aktivis tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu Palopo menerbitkan surat rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan Ome.
Dalam suratnya ke KPU Palopo, Bawaslu merekomendasikan agar pelanggaran yang dilakukan calon wakil Naili Trisal itu, ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Ome diketahui melanggar Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang 10 tahun 2016. Politisi Demokrat itu juga melanggar Pasal 14 ayat 2 poin b PKPU nomor 8 tahun 2024. (rif)




×


Bawaslu Sulsel Sebut Kondisi Palopo Tidak Menentu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link