pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Desak Pemkot Tindak Tegas PNS yang Bolos

int Ruslan Mahmud

‎MAKASSAR, BKM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) agar tak hanya melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara eksternal terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos kerja usai libur lebaran, tetapi juga melakukan evaluasi internal untuk menilai kedisiplinan pegawai secara menyeluruh.

‎‎Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Ruslan Mahmud menegaskan, sudah seharusnya Pemkot bertindak tegas terhadap ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur bersama. Ia mengingatkan, waktu libur yang diberikan sudah lebih dari cukup untuk bersilaturahmi dan beristirahat.‎

‎”Pemkot harus melakukan sidak bukan hanya di hari pertama kerja, tapi juga di hari-hari selanjutnya. Kita harus tahu siapa pegawai yang sungguh-sungguh menjalankan tugas dan siapa yang hanya numpang absen,” ungkapnya, Selasa (8/4).‎

‎Legislator Fraksi Golkar Makassar ini juga mengingatkan agar sikap tegas tersebut tidak hanya bersifat simbolis.”Kalau cuma sidak di hari pertama, nanti pegawainya pintar-pintar atur strategi. Setelah itu, bolos lagi,”katanya.‎
‎Sebelumnya, jadwal cuti bersama Idulfitri 1446 H untuk PNS ditetapkan mulai Kamis, 28 Maret hingga Selasa, 7 April 2025. Namun berdasarkan laporan sementara, masih ditemukan ratusan ASN yang mangkir di hari pertama kerja.‎
‎Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Makassar, Jufri Pabe, juga menyuarakan hal senada. Legislator partai Nasdem Makassar ini juga menekankan pentingnya Pemkot tidak hanya menindak, tetapi juga mendengarkan keluhan internal yang mungkin menjadi penyebab menurunnya motivasi kerja pegawai.‎

‎”Kalau memang ada yang bermalas-malasan, tentu harus ditindak. Tapi Pemkot juga perlu intropeksi. Jangan-jangan ada masalah internal yang membuat pegawai enggan kembali bekerja,” katanya.‎
‎Lanjutnya, bahwa Pemkot harusnya tidak akan mentolerir ASN yang menambah hari libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
‎‎”Libur yang diberikan sudah cukup panjang. Jika ada yang kedapatan memperpanjang libur tanpa izin, tentu harusnay diberi sanksi tegas, termasuk pemotongan nilai DP3 mereka,”bebernya.‎
‎Sebagai informasi, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) merupakan instrumen penilaian kinerja ASN yang memengaruhi promosi jabatan dan pembinaan karier. Nilai ini diberikan langsung oleh atasan dalam evaluasi tahunan.(ita)




×


Dewan Desak Pemkot Tindak Tegas PNS yang Bolos

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link