MAKASSAR, BKM — Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek rehabilitasi untuk daerah irigasi Apparang tahun anggaran 2020 Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (8/4).
Dalam sidang kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yang berperan sebagai kelompok kerja (KOPJA) dalam proyek tersebut.
Adapun ketiga saksi tersebut yakni Sari Dewi, Asriani, dan Yuniati. Saat persidangan majelis hakim kemudian mempersilahkan Jaksa penuntut umum untuk melontarkan pertanyaan untuk ketiga saksi.
”Apakah saksi selaku Pokja mengetahui tahun berapa pelelangan atas proyek dilakukan,” tanya JPU
Dalam keterangannya saksi Yuniati mengatakan jika pelelangan terhadap proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2020. ”Pelelangan itu dilakukan pada tahun 2020,” jawab saksi.
Kemudian pihak JPU menanyakan tentang indikator penentuan pemenang dalam proyek rehabilitasi irigasi tersebut. ”Tolong saksi jelaskan indikator penentuan pemenang dalam proyek tersebut,” tanya JPU.
Asriani mengatakan, jika indikator untuk pemenang proyek mengacu pada dua variabel yakni kualifikasi administrasi dan kualifikasi teknis. ”Untuk pengecekan fisik bukan ranah kami,” ucapnya.
Selanjutnya saksi Sari Dewi menjelaskan tentang tugas dari kelompok kerja itu sendiri. Ia menuturkan, pihaknya bekerja berdasarkan surat tugas yang diberikan kepala biro guna mempersiapkan pengadaan dan kerangka acuan kontrak kerja.
”Kami mereview secara online lewat aplikasi, 10 peserta lulus kualifikasi, 7 lulus pembuktian, dan 4 yang memasukkan dokumen,” tuturnya.
Kasus ini berawal dari anggaran APBD Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp7,5 miliar pada tahun 2020 yang ditetapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan untuk proyek pembangunan bendungan dan irigasi.
Proyek ini dimenangkan PT PUG dengan HID sebagai Direktur Utama, dan nilai kontraknya sebesar Rp4,35 miliar. Namun, pada pelaksanaannya sejak bulan pertama dan kedua, proyek mengalami deviasi.
Hasil laporan ahli konstruksi dari Universitas Muhammadiyah Makassar menyimpulkan bahwa terjadi kegagalan konstruksi dan proyek tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.
Sehingga atas perbuatan masing-masing terdakwa yakni HID, SHW, dan AA yang mengacu pada perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai mencapai Rp1.785.019.091.
Adapun pasal yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu:
Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (yus)