pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

PN Palopo Tegaskan Ome Pernah Dipidana

PALOPO, BKM–Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo menyatakan bahwa Akhmad Syarifuddin Daud atau akrab disapa Ome selaku calon wakil wali kota pernah menjadi terpidana pada tahun 2018 dan sudah berkekuatan hukum (Inkrach).
Hal ini disampaikan Humas PN Palopo, Dr Lustika Puspasari SH, MH, Selasa (8/4).

Dr Luskita dengan tegas menyatakan bahwa Ome pernah menjadi terpidana pada tahun 2018 dan sudah berkekuatan hukum (Inkrach). “Walaupun pidana singkat atau percobaan tapi tetap dianggap bahwa pernah terpidana,” kata Dr Luskita Selasa kemarin.

Menurutnya, surat keterangan (Suket) bisa saja salah. “Dan kami siap untuk mencabut dan memperbaiki sebagaimana mestinya,” sambungnya.
Lustika mengungkapkan, sejak beberapa tahun lalu, pihaknya sudah menggunakan aplikasi digital. Siapapun dan dimanapun orang bisa meminta surat keterangan. Setelah memenuhi syarat, Suket bisa diambil. Dia mengakui, nama Ome memang tidak terdaftar di sistem.

Alasannya, saat meminta surat keterangan Ome tidak menambahkan gelar Doktor di depan namanya. Hanya, Akhmad Syarifuddin Daud. “Padahal di 2018 saat terpidana menggunakan Dr Akhmad Syarfuddin Daud. Makanya, sistem tidak membaca,” bebernya.
Setelah ribut-ribut, lanjut Yustika, pihaknya melakukan pengecekan secara manual. “Dan memang yang bersangkutan pernah terpidana pada tahun 2018. Jika surat keterangan tidak sebagaimana mestinya, maka kami di Pengadilan harus menganulir surat keterangan tersebut,” tegasnya.

Hasil kajian Bawaslu menyebutkan Ome melanggar pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi.
Diketahui, Ome dilaporkan atas dugaan tidak jujur mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam pencalonannya. Ia pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018 lalu, saat dirinya turut serta dalam pemilihan Wali Kota Palopo. Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Reski Adi Putra.
Temuan Bawaslu Palopo yang menyebut Ome melanggar administrasi pencalonan kini telah dikuatkan oleh PN. (rif)




×


PN Palopo Tegaskan Ome Pernah Dipidana

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link