MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berkolaborasi untuk mempermudah pelayanan perizinan.
Rencana tersebut digagas usai Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh Syukur bertemu di kantor Wali Kota Makassar, Rabu (9/4).
Rencananya, untuk mempermudah layanan perizinan terkait legalitas tanah, Pemkot Makassar menyiapkan loket pelayanan bagi ATR/BPN di Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Makassar Goverment Centre (MGC).
Mulai dari pengurusan izin Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Peralihan, Pendaftaran SK, Perubahan Hak Guna Bangunan/ Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, toko dan lainya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengungkapkan pertemuan bersama Kepala BPN membahas banyak hal berkaitan izin bangunan hingga persoalan pertanahan.
“Tadi (kemarin) kami ketemu kepala kantor ATR/BPN untuk membicarakan banyak hal soal izin yang lebih cepat,” jelas Munafri.
“Dengan hadirnya pihak BPN, kita akan membuat dan mengharapkan BPN bisa masuk ke dalam Mal Pelayanan Publik Makassar supaya proses dokumen yang ada dibutuhkan, bisa langsung diselesaikan di mall pelayanan publik,” lanjut Appi, sapaan akrabnya.
Ijin terkait dokumen pertanahan sangat berkaitan dengan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini sudah berubah nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Karena persoalan dokumen pertanahan erat kaitannya dengan penerbitan PBG, sekalian juga kita hadirkan loket penerbitan PBG agar bisa terproses dalam waktu singkat,” beber mantan CEO PSM ini.
Appi mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong program penyediaan perizinan yang lebih cepat dan tepat waktu untuk masyarakat umum yang memerlukan izin bangunan maupun jenis lainya.
“Kita menyatukan persepsi agar berapa lama sistem proses perizinan ini harus lebih cepat kita laksanakan secara bersama-sama,” tambah Ketua DPD II Golkar Makassar itu.
Ketua IKA FH Unhas terpilih itu menyampaikan, beberapa persoalan yang dihadapi selama ini adalah lambannya pengurusan dokumen PBG. Salah satunya menyangkut dokumen yang dipersyaratkan dari ATR/BPN.
“Sehingga kita memotong jalur birokrasi waktu yang selama ini menjadi keluhan teman-teman atau masyarakat,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh Syukur mengatakan, pihak ATR/BPN siap berkolaborasi dengan Pemkot Makassar menyelesaikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat soal perizinan.
“Intinya, kolaborasi (kerjasama) kami (BPN) siap untuk membantu pemerintah kota dalam urusan pertanahan atau bangunan,” katanya.
Ia menuturkan, sangat tepat Pemkot Makassar bersama BPN membukan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Apalagi berkaitan kebutuhan orang banyak.
“Kami melihat kaitan persoalan izin, itu sudah menjadi kebutuhan yang besar dan mendesak bagi banyak orang. Nah itu mungkin kita bisa buka loket online dari sini saja, datang ke kantor atau kita membuka loket sendiri khusus. Saya kira tidak masalah jadi nanti kita lihat petugas kita nambah personil khusus untuk itu,” jelasnya.
Dia menambahkan, berbicara soal izin, BPN sudah membuka aplikasi mempermudah izin via online.
“Kita tidak mau izin berlama-lama, pelayanan harus cepat hitungan jam selesai,” tandasnya. (rhm)