GOWA, BKM — Proses hukum terhadap peredaran kasus uang palsu (upal) yang diungkap akhir tahun 2024 di Kabupaten Gowa terus bergulir. Setelah penyidik Polres menyerahkan delapan berkas 11 tersangka berikut barang buktinya pada bulan lalu, kini penyidik kembali menyerahkan tiga berkas tahap dua untuk tiga tersangka kasus upal lainnya.
Ketiga tersangka disertai sejumlah barang bukti yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, yakni Muh Syahruna, Ambo Ala dan John. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam pembuatan uang palsu yang dicetak di kampus Universitas Islam Negeri (UIN(Alauddin Makassar sejak September 2022 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Gowa Nurdaliah Sahar kepada media, Selasa (8/4) sore, mengatakan ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Syahruna berperan sebagai pembuat uang palsunya, Ambo Ala membantu proses pembuatan upal di UIN, sedang John yang menyiapkan sarana di Jalan Sunu.
“Jadi ketiganya merupakan bagian dari 11 tersangka yang telah kami terima sebelumnya dari penyidik Polres dengan total 15 berkas dari 18 tersangka. Jadi yang tiga orang ini juga sudah P21. Sekarang sudah ada 14 tersangka upal yang telah kami terima (P21). Jadi setelah penyerahan tiga orang bersama barang buktinya, kami akan proses pemeriksaan kembali kepada tersangka. Kami upayakan kita dorong ke Pengadilan Negeri agar sidangnya sekaligus. Hanya saja, untuk kapan sidangnya kami tidak tahu karena itu kewenangan pengadilan. Hakim yang menentukan, bukan kami,” terang Nurdaliah.
Bersamaan ketiga tersangka, lanjut Nurdaliah, diserahkan pula barang bukti, namun tidak semua dibawa ke Kejaksaan karena tidak ada ruang penyimpanan di Kejaksaan.
“Makanya, sebagian barang bukti kami masih titip di Polres, seperti mesin percetakan. Karena selain besar juga berat untuk dibawa-bawa. Jadi ada tempat penyimpanan di Polres. Ada juga barang bukti berupa gypsun yang dipakai para tersangka untuk meredam suara ketika sedang produksi. Itu juga kami titipkan di Polres karena takutnya kalau dibawa ke sini (Kejaksaan) nantinya rusak. Yang dibawa ke sini berupa kertas cetak, printer, komputer, tinta, dan barang bukti lainnya. Termasuk guntingan kertas yang sudah berupa uang dan barang bukti lainnya yang ringan dan tidak makan tempat,” jelas Nurdaliah lagi.
Khusus uang palsu yang jadi barbuk dan diserahkan ke Kejaksaan bersama tiga tersangka tersebut, dikatakan Nurdaliah, kurang lebih 400 lembar yang belum dicetak dan upal belum digunting kurang lebih 400 juta.
“Menurut tersangka Syahruna saat pemeriksaan awal kami, dia mencetak itu kurang lebih Rp650 juta dan itu yang beredar. Dan menurut tersangka bernama Andi Ibrahim waktu kami tahap dua pada waktu bulan Ramadan lalu, sudah ada kurang lebih 150 lembar (pecahan 100) yang telah diedarkan di luar, ” jelas Nurdaliah.
Ditanya soal status tersangka Annar Salahuddin Sampetoding, Kasi Pidum mengatakan, dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan juga ke Kejari. ”Kemungkinan Kamis,” kuncinya. (sar)