pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tingkat Kehadiran ASN Pemprov Capai 90 Persen Usai Lebaran

int Sukarniaty Kondolele

MAKASSAR, BKM — Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada hari pertama kerja pasca libur Idulfitri 1446 Hijriah tercatat cukup tinggi.
Kepala BKD Provinsi Sulsel Sukarniaty Kondolele, menyebutkan bahwa kehadiran ASN mencapai lebih dari 90 persen.

“Alhamdulillah, kehadiran ASN di atas 90 persen. Adapun yang tidak mengikuti apel besar karena mereka memberikan alasan yang dapat diterima,” terang Sukarniaty Kondolele, Selasa (8/4).
Ani sapaannya menjelaskan, bagi ASN yang tidak sempat hadir secara fisik hari ini, dimungkinkan bekerja dari rumah (Work From Anywhere/WFA) sesuai kebijakan fleksibilitas kerja dari Kementerian PAN-RB.
“Bagi yang menjalankan WFA, mereka tetap wajib melaporkan diri kepada pimpinan SKPD masing-masing. Ini sesuai dengan edaran dari Menpan-RB,” jelasnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi absensi Pemprov Sulsel yang disampaikan oleh Perangkat Daerah/Biro kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yaitu kehadiran masuk kerja ASN Lingkup Pemprov Sulsel mencapai 98 persen, ini sudah termasuk dengan ASN yang melaksanakan FWA. ASN yang melaksanakan FWA tetap dihitung sebagai kehadiran karena pada dasarnya mereka tetap bekerja/melaksanakan tugas.

Sedangkan kurang lebih 2 persennya adalah ASN yang tidak hadir namun disertai dengan alasan yang sah seperti mengambil cuti tahunan dengan alasan yang bisa dijelaskan seperti menghadiri pernikahan keluarga dll kemudian ada juga yang sakit disertai dengan surat keterangan dokter/rumah sakit dan ada pula ASN yang masih melaksanakan dinas luar seperti beberapa ASN Dinas Perhubungan yang hingga saat ini masih bekerja di ruas-ruas jalan memonitor arus balik dan ASN di RSUD yang berkerja secara shift.

Yang tidak masuk tanpa keterangan yg sah persentasenya tidak mencapai 1 persen. Untuk ASN yang terdata tidak masuk kantor maka sesuai dengan ketentuan akan diberikan pemotongan terhadap tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
“Kami juga telah menghimbau jauh hari sebelum pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.6.2/3344/BKD tanggal 27 Maret 2025 tentang Pengawasan dan Pelaporan atas Kehadiran ASN Setelah Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijirah yang mana pada surat tersebut yaitu bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah agar atasan langsung pegawai melakukan pembinaan disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,”ujarnya.(jun)




×


Tingkat Kehadiran ASN Pemprov Capai 90 Persen Usai Lebaran

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link