pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

KPU Sulsel Telah Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu

MAKASSAR, BKM–Polemik seputar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk kontestasi pemilihan wali kota (Pilwali) Palopo terus bergulir.
Kali ini, muncul perbedaan pandangan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat balasan dari KPU Sulsel sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan PSU. Namun, isi surat tersebut belum bisa dipublikasikan ke masyarakat.
“Kami sudah terima surat dari KPU soal laporan masyarakat terkait Paslon Ome. Tapi kami masih melakukan komunikasi dengan pimpinan di Bawaslu Sulsel,” ujar Khaerana, Kamis (10/4).

Ia menegaskan bahwa surat tersebut bersifat internal dan belum dapat dibuka untuk publik.
“Yang jelas suratnya ada, tapi untuk isinya belum bisa kami sampaikan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyebut bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan berkonsultasi ke KPU RI dan melakukan telaah hukum.

“Terkait dengan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo, kami akan balas hari ini, lengkap dengan langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan kajian hukum dan konsultasi kami dengan KPU RI,”kata Hasbullah.
Menurutnya, surat balasan kepada Bawaslu akan merujuk pada Surat Dinas KPU RI sebagai dasar. Ia menambahkan bahwa substansi surat akan disampaikan ke Bawaslu lebih dulu sebelum dipublikasikan.

“Regulator kami adalah KPU RI. Kami akan berikan surat balasan kepada Bawaslu dan silakan nanti ditanyakan ke mereka soal isinya,”jelas Hasbullah.
Ia juga mengacu pada PKPU Nomor 15 Tahun 2024 terkait penanganan pelanggaran administrasi Pilkada. Dalam menindaklanjuti rekomendasi, pihaknya telah membuat telaah hukum sendiri dan juga menerima telaah dari KPU RI sebagai panduan resmi.

“Jadi surat balasan kami merupakan hasil dari proses konsultasi dan penelaahan hukum bersama KPU RI,”tambahnya.
Pengamat Kepemiluan Universitas Hasanuddin, Endang Sari, menilai bahwa proses ini harus dijalankan secara terbuka dan profesional. Ia menekankan bahwa seluruh tingkatan KPU harus berpegang teguh pada regulasi yang berlaku, yakni UU Pilkada dan PKPU.
“Pedoman kerja KPU jelas, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU. Kepastian hukum harus dijaga,” tegas Endang, yang juga merupakan mantan Komisioner KPU.

Ia menambahkan bahwa transparansi menjadi kunci utama dalam menjaga akuntabilitas proses penyelenggaraan pemilu.
“Kalau ada temuan pelanggaran, harus dijelaskan secara terbuka. Di poin mana pelanggaran itu terjadi dan bagaimana hasil verifikasinya,”tuturnya.
Menurut Endang, PSU ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi KPU, baik di tingkat kota maupun provinsi, agar lebih profesional dalam menjalankan setiap tahapan Pilkada.
“PSU ini harus jadi momen introspeksi. KPU Palopo dan KPU Provinsi harus lebih berhati-hati dan transparan, agar kesalahan yang sama tidak terulang,”tutupnya. (jun/rif)




×


KPU Sulsel Telah Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link