pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polisi Sinjai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Toko Berantai Dua Pelaku Ditangkap, Total Kerugian Rp117 Juta

Konferensi Pers Polisi Resor Sinjai berhasil mengungkap serangkaian aksi pencurian yang meresahkan pemilik toko di Kota Sinjai.

SINJAI,BKM– Polisi Resor Sinjai berhasil mengungkap serangkaian aksi pencurian yang meresahkan pemilik toko di Kota Sinjai. Dalam press release yang digelar pada Jumat pagi (11/4/2025) di Lobi Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, memaparkan keberhasilan tim dalam menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian di sembilan lokasi berbeda.

Pelaku utama berinisial JS (36) diketahui sebagai residivis kasus serupa, dengan rekam jejak kriminal lintas kabupaten, termasuk di Sinjai dan Bone. Sementara itu, AW (60) berperan sebagai penadah barang hasil curian yang kemudian dijual kembali.

Kasus ini terungkap berkat delapan laporan polisi yang masuk sejak tahun 2024 hingga awal 2025, yang kemudian mengarah pada penyelidikan intensif. “Pelaku melakukan aksinya di sembilan titik yang berbeda di Kota Sinjai,” jelas AKP Andi Rahmatullah.

Penangkapan JS berawal dari patroli rutin Tim Resmob Polres Sinjai yang mencurigai sebuah Toyota Avanza Veloz putih bergerak menuju Kabupaten Bone. Saat hendak dihentikan, mobil tersebut berusaha kabur, sehingga petugas terpaksa melakukan tembakan peringatan dan akhirnya menembak ban kendaraan untuk menghentikannya.

Saat diperiksa, ditemukan barang bukti berupa 10 tabung gas, beberapa bungkus rokok, serta linggis, yang diduga kuat berasal dari salah satu toko korban pencurian. Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan dan menangkap JS di Kota Makassar.

JS mengakui telah melakukan pencurian di sembilan lokasi, dengan barang hasil curian dijual kepada AW di Kabupaten Bone. Dari penggeledahan rumah AW, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil pencurian. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp117 juta.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” ungkap AKP Andi Rahmatullah.

Polres Sinjai terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku atau penadah lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini. Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika memiliki informasi terkait tindak kriminal serupa.




×


Polisi Sinjai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Toko Berantai Dua Pelaku Ditangkap, Total Kerugian Rp117 Juta

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link