pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiga Tersangka Pelemparan Pos Lantas Terancam 12 Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Tiga tersangka pelemparan Pos Polisi Lalulintas (Pos Polantas) Polrestabes Makassar pada bulan lalu di Jalan Sultan Alauddin, terancam hukuman penjara 12 tahun.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial M (19), S (19), dan F (18). Ancaman hukuman ini bakal mereka terima setelah menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim Polrestabes Makassar sesuai keterangannya dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP, 406 KUHP dan 170 KUHP.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengemukakan, pihak penyidik telah menetapkan tersangka bersama pasal-pasal sesuai perbuatannya.
Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, para pelaku memiliki niat untuk menciptakan kerusuhan di Kota Makassar. ”Ketiga tersangka yang diamankan memang berniat untuk membuat rusuh di Kota Makassar salah satu pelakunya ini mempunyai pikiran bahwa di kota-kota lain sudah rusuh kok di Makassar belum rusuh sambil (mengonsumsi) minum minuman keras,” ungkap Kapolrestabes. (jul) 




×


Tiga Tersangka Pelemparan Pos Lantas Terancam 12 Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link