pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Munafri Percepat Bangun Stadion Untia

MAKASSAR, BKM — Pembangunan Stadion dinilai sudah cukup mendesak. Pemkot Makassar pun konsisten akan menghadirkan fasilitas olah raga itu secepatnya. Apalagi, Pemkot Makassar sudah mendapat surat dari JTA International Investment Holding Qatar terkait peluang kolaborasi.

Sejauh ini, Pemkot Makassar memutuskan lokasi pembangunan Stadion Olah Raga tersebut di kawasan Untia, Kecamatan Biringkanaya. Untuk kepentingan itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengumpulkan seluruh OPD terkait di ruang kerjanya, Jumat (11/4).

OPD yang ikut dalam pembahasan rencana pembangunan stadion diantaranya Kepala Dinas PTSP Kota Makassar Helmy Budiman, Kepala Dinas PU Makassar Zuhaelsi Zubir, Kepala BPKAD Muhammad Dakhlan, Kepala Dinas Penataan Ruang Fahyuddin Yusuf, dan perwakilan Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Munafri mengungkapkan seluruh proses yang terkait feasibility study (FS) dipercepat agar konstruksi fisik Stadion Untia secepatnya dimulai. Dia mengatakan FS merupakan langkah awal dalam mewujudkan proyek Stadion Untia.
“Saya harapkan semua dinas yang menjadi leading sektor bisa merespon cepat rencana pembangunan stadion ini. Dan saya berharap, setelah itu menjadi sebuah alur langsung pada proses pengerjaan,” lanjut eks Chief Executive Officer PSM itu.

Munafri Arifuddin yang kini menjabat Konsul Kehormatan Republik Kroasia di Makassar itu menegaskan, perencanaan stadion butuh proses yang matang melalui penyusunan FS sebagai tahap awal. FS ini mencakup kajian finansial, teknis, dan hukum untuk memastikan kesiapan proyek. Hasil FS akan menjadi acuan dalam menentukan desain stadion, termasuk jalur penonton, arah utama, dan berbagai rencana teknis lainnya.
“Jadi, FS ini penting supaya peruntukannya menjadi penting, karena kita akan membangun secepatnya. Saya berharap teman-teman leading sektor semua terlibat dalam proses ini,” sebutnya.

Ia menuturkan, perlu mempertimbangkan sisi desain, kaitan beberapa bagian di stadion yang bisa dibangun. Bahwa proses pembangunan ini harus cepat, ia berharap tidak ada halangan.
“Kita bisa maksimalkan yah, kita bikin timnya kerja sama. Yang lainnya support bagiannya masing-masing, tapi paling penting juga dari Pertanahan fix dan tanahnya clear,” jelasnya.
Adapun kapasitasnya stadion yang dirancang Wali Kota Makassar itu, maksimalkan 15 ribu sampai 20 ribu. Ini baru tahapan awal.

“Jadi, kalau investor datang lihat, sudah harus ada dokumen yang bisa kita perlihatkan. Maka dibuatkan memang ini positioningnya, administrasinya dan seterusnya alur keluar masuknya,” tambah Ketua Golkar Makassar itu.

Dia menambahkan, saat ini ada tiga negara yang tertarik untuk berinvestasi dalam pembangunan stadion. Diantaranya dari Qatar, Belgia, dan China.
Sementara itu, estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk FS diperkirakan berada di angka Rp2,5 miliar. Anggaran tersebut, kata Appi, kemungkinan besar bisa disiapkan Pemkot Makassar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2025 ini. Bisa diambilkan dari hasil efisiensi yang sementara berjalan saat ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan untuk timeline pembangunan stadion, diawali FS yang rencananya berproses Mei hingga Agustus. Begitu juga dengan persoalan legalitas tanah, diharapkan bisa rampung Mei hingga Agustus mendatang.
Selanjutnya kajian lingkungan yang direncanakan Juli atau September. Amdal Lalin pada bulan Oktober hingga Desember. Jika seluruh tahapan tersebut berjalan lancar tanpa kendala, diharapkan konstruksi stadion sudah mulai bisa dikerjakan pada Desember 2025 mendatang.

Lebih jauh dijelaskan, rencana perencanaan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama menyangkut analisis kebutuhan dan selanjutnya dokumen pendukung pembangunan.
Untuk urusan FS menjadi tanggung jawab Dinas PU. Termasuk pembangunan konstruksi sport centre. Kemudian alas hak menjadi tanggung jawab Dinas Pertanahan dan BPKAD.
Sementara Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup. Amdal Lalin di bawah kewenangan Dinas Perhubungan. Sementara untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), berada di ranah Dinas PM PTSP, Dinas Penataan Ruang, dan Dinas PU. (rhm)




×


Munafri Percepat Bangun Stadion Untia

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link