MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mewajibkan calon wakil wali kota Palopo nomor urut empat Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome untuk secara terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
Kewajiban ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.
Dalam surat bernomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025 tertanggal 8 April 2025, KPU Sulsel menegaskan pengumuman tersebut merupakan kewajiban hukum bagi calon dengan latar belakang pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang mengatur syarat pencalonan bagi mantan terpidana.
“Secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang,” demikian salah satu poin yang tertulis dalam surat KPU tersebut.
Dokumen pengumuman wajib memuat jenis pidana, ancaman pidana, serta lama pidana yang telah dijalani. Selain itu, calon juga harus melampirkan bukti pendukung seperti surat dari pimpinan redaksi media, salinan putusan pengadilan, serta surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan dan pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan berulang.
“Pengumuman jujur atau terbuka dapat dilakukan melalui pemasangan media luar ruang (out door media) seperti spanduk, banner, atau billboard, media sosial, dan media massa seperti surat kabar, majalah atau lainnya baik media massa lokal atau nasional,” demikian isi surat tersebut.
KPU memberi waktu selama lima hari sejak surat diterima untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Selanjutnya, KPU akan melaksanakan klarifikasi kepada instansi terkait untuk memastikan keabsahan dokumen pada 13 hingga 15 April 2025. Penetapan kewajiban ini menyusul hasil putusan MK terkait PSU Pilwali Palopo, yang menetapkan pasangan Naili-Akhmad Syarifuddin sebagai peserta.
Hal ini terungkap saat Bawaslu Palopo merekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi Ome dengan dugaan tidak jujur dalam menyampaikan status hukum dirinya. Rekomendasi tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu, Widianto Hendra.
“Iya ada rekomendasi diskualifikasi. Selebihnya bagaimana KPU menerjemahkannya,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (10/4). (jun/rif)