Site icon Berita Kota Makassar

Akses Jalan Diblokir Warga, Minta Bongkar Pembatas

‎MAKASSAR, BKM – Warga Jalan Tidung 9 Setapak 3, Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini mengeluh karena adanya warga yang menutup sebagian badan jalan yang merupakan fasilitas umum. Aksi tersebut dinilai mengganggu aktivitas warga dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.‎

‎Salah seorang warga, Muhammad Akbar, menyampaikan bahwa penutupan sebagian akses jalan telah lama menjadi keluhan masyarakat.
“Jalan ini adalah akses umum yang digunakan banyak warga. Penutupan sebagian badan jalan jelas merugikan dan membuat jalan semakin sempit,” ujarnya, Minggu (13/4).‎

‎”Kami juga mau beraktivitas susah karena sempit ditutup lagi. Makanya kami minta pihak pemerintah atau dalam hal ini lurah bisa bertindak karena sudah menganggu sekali mi,” tambahnya.‎
‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Lurah Mappala, Ilham AT, bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan BKO Satpol PP Kecamatan Rappocini langsung turun ke lokasi untuk menindaklanjuti. Setelah dilakukan mediasi dengan pihak yang membangun pembatas jalan, akhirnya disepakati untuk membongkar bangunan tersebut.‎

‎”Penertiban ini kami lakukan berdasarkan laporan resmi warga. Setelah mediasi, pembatas jalan yang menutup sebagian akses akhirnya kami eksekusi dan bongkar,” katanya.‎
‎Ilham juga mengimbau kepada seluruh warga agar tidak sembarangan memanfaatkan fasilitas umum, terlebih jika dapat mengganggu kenyamanan dan kepentingan masyarakat. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga ketertiban lingkungan.

‎”Kami minta warga untuk melapor jika menemukan hal serupa di wilayahnya. Pemerintah kelurahan terbuka untuk menerima masukan, karena tujuan utama kami adalah menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tegasnya.‎
‎Pihak kelurahan juga berencana melakukan pemantauan rutin di beberapa titik rawan untuk mencegah adanya pemanfaatan fasilitas umum secara pribadi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di wilayah Kelurahan Mappala.(ita)

Exit mobile version