BADAN Pengawas Pemiliham Umum (Bawaslu) Kota Palopo mengungkapkan adanya temuan 230 pemilih potensial ganda menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025 mendatang.
Temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan analisis terhadap data pemilih yang diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan.
Data yang dianalisis mencakup Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya pada 27 November 2024.
Dari hasil telaah tersebut, ditemukan adanya 230 nama yang memiliki identitas serupa, baik dari segi nama, tempat, maupun tanggal lahir, yang berpotensi menimbulkan persoalan ganda dalam penggunaan hak pilih.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan potensi ganda ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,”ujar perwakilan Bawaslu Palopo, Sabtu (12/4).
Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya pemilih yang telah tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK pada Pemilu 27 November 2024 yang memiliki hak memilih pada PSU nanti.
Oleh karena itu, Bawaslu Palopo menekankan pentingnya pengawasan serta sosialisasi kepada jajaran penyelenggara hingga ke tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tujuannya, agar nama-nama yang terindikasi ganda dapat diawasi secara cermat dan tidak menyalurkan suara lebih dari satu kali.
“Kami instruksikan agar data pemilih potensial ganda ini disampaikan hingga ke Pengawas TPS. Jika terbukti ada pemilih yang terdaftar dua kali, maka harus dipastikan hanya memilih satu kali,”tegasnya.
Bawaslu dan KPU berkomitmen untuk bekerja sama dalam memastikan pelaksanaan PSU berlangsung jujur dan adil, serta meminimalisir pelanggaran baik yang disengaja maupun akibat ketidaktahuan.
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, menerangkan temuan ini akan dikoordinasikan dengan KPU Sulsel untuk dilakukan langkah antisipasi. Jangan sampai, kata dia, pemilih ganda ini dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Dilakukan identifikasi memiliki nama dan tempat tanggal lahir sama. Setelah KPU provinsi Sulsel sebagai pelaksana PSU di Palopo memberikan data Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Hadir Pemilih Pindahan (DPTb) dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan (DPK) ke Bawaslu Palopo, lalu dilakukan analisis untuk 230 pemilih yang potensial ganda (nama, tempat dan tanggal lahir sama),” kata Anggota Saiful Jihad, Minggu (13/4). “Tentu ini akan dikoordinasikan lebih lanjut ke KPU untuk sama-sama mengawasi agar potensi ganda ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya. (jun/rif)