Site icon Berita Kota Makassar

Lima Terdakwa Kasus KONI Jalani Sidang Perdana 

MAKASSAR, BKM — Sidang dugaan tindak pidana korupsi atas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI Makassar digelar perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (9/4).
Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap lima terdakwa, yaitu Ahmad Susanto selaku Ketua KONI Makassar, Muh Taufiq selaku Sekretaris Umum KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, serta Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utari selaku Direktur CV Jant Creative Communication.

Majelis hakim kemudian mempersilakan penuntut umum untuk membacakan dakwaannya. Dalam penuturannya, JPU menjelaskan bahwa penggunaan anggaran yang dilakukan terdakwa tidak mengacu pada penggunaan hibah daerah yang ditentukan.

”Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” ucap JPU. 
Lebih lanjut Jaksa Penuntut Umum mendakwa jika kelima terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
”Perbuatan terdakwa tidak mengacu pada perencanaan hibah yang telah disetujui Pemerintah Kota Makassar,” terang JPU.

Perkara ini bermula saat pemerintah kota Makassar memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk Tahun Anggaran 2022-2023.
Namun dalam penggunaannya dinilai terdapat penyalahgunaan. Dimana, dari total anggaran Rp65 miliar yang dicairkan terdapat SiLPA (sisa lebih penggunaan anggaran) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp5 miliar. (yus)

Exit mobile version