pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Wali Kota Sanksi Pelaku yang Pasang Tanda Gambar di Pohon

int Munafri Arifuddin

MAKASSAR, BKM — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengeluarkan surat edaran terkait larangan memaku dan menempel tanda gambar maupun reklame atau iklan di pohon-pohon penghijauan.
Dalam Surat Edaran Nomor 660/73/S.edar/DLH/3/2025, Appi, sapaan akrab Munafri, menyampaiakan empat point penting terkait larangan tersebut.

Mantan CEO PSM Makassar tersebut mengatakan, Berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang penataan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tercantum larangan pada pasal 31 ayat H berbunyi “ setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melalukan syuting, bazaar, dan sebagainya tanpa izin dari pemerintah setempat.

“Mengacu pada aturan tersebut, ada empat point penting yang saya sampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan,” ungkap Appi saat ditemui di Balaikota Makassar, Jalan Ahmad Yani, akhir pekan lalu.
Dia mengatakan, yang pertama, setiap warga masyarakat dan instansi/perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pohon penghijauan, baik yang ada pada jalur hijau maupun yang ada di taman seluru Makassar.
Kedua, setiap warga masyarakat dilarang memasang baligo, reklame, pamflet, dan yang lain sejenisnya pada pohon. Baik itu dengan cara ditempel, diikat dengan tali atau kawat karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH.

Ketiga, setiap camat, lurah, dan warga masyarakat wajib mengawasi dan menjaga pohon penghijauan dari kegiatan pemakuan dan perusakan pohon pada wilayah masing-masing.
Dan yang terakhir, setiap camat dan lurah wajib melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran terkait pohon penghijauan di wilayah masing-masing.
“Dari dulu sebenarnya, persoalan ini harus menjadi perhatian bersama. Jadi dengan adanya surat edaran yang saya keluarkan. pada saat asa pohon dipaku, hari itu juga harus dicabut,” tegas Appi.
Dia menekankan, tidak boleh lagi ada pohon yang ditempeli berbagai macam. Pohon. ikan tiang atau tempat pemasangan tanda gambar.

“Kami akan siapkan sanksi sesuatu aturan jika ada yang melanggar dan melakukan praktik-praktik memaku pohon,memasang tanda gambar, dan sebagainya,” beber Appi.
Dia menambahkan, mumpung belum musim kampanye, waktu untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut akan terus dilakukan sehingga seluruh warga Makassar bisa paham.
“Jadi nanti pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun ke depannya, sudah ada warning dari awal bahwa jangan gunakan pohon kalau mau pasang tanda gambar. Gunakan tempat lain. Jangan di pohon karena kalau ada akan dicabut. Jangan marah nanti kalau ada yang pasang tanda gambar di pohon baru kita cabut. Jangan marah karena memang aturannya sudah begitu,” tandas Appi. (rhm)




×


Wali Kota Sanksi Pelaku yang Pasang Tanda Gambar di Pohon

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link