MAKASSAR, BKM–Mendekati Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada kontestasi Pilwali Palopo Mei 2025 dengan situasi politik di kota berjuluk “Idaman” itu masih diliputi ketidakpastian.
Menyikapi kondisi tersebut, sejumlah pemangku kebijakan berkumpul untuk membahas kesiapan PSU, termasuk Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Pj Wali Kota Palopo Firmanzah DP, KPU dan Bawaslu Sulsel, serta jajaran Forkopimda, di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Minggu (13/4).
Pertemuan strategis ini digelar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang memerintahkan dilakukannya PSU menyusul sengketa hasil Pilwali Palopo 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut fokus pada kesiapan teknis dan dukungan logistik PSU.
Ia menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan kelancaran proses, khususnya soal penganggaran untuk KPU, Bawaslu, dan keamanan.
“PSU ini tanggung jawab kita bersama. Dukungan anggaran sangat krusial agar logistik dan pengamanan bisa disiapkan secara optimal,”Harap Upi.
Ia juga menyampaikan bahwa KPU sangat berhati-hati dalam menjalankan proses PSU, apalagi adanya laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh salah satu calon wakil wali kota.
“Semua keputusan kami dasarkan pada prinsip hukum dan akuntabilitas. Ini penting agar PSU berjalan bersih dan legitimitas hasilnya tidak lagi dipersoalkan,”tambahnya.
Kalau Anggaran tak Tersedia, Gakkumdu tidak bisa Berjalan Maksimal
SEMENTARA itu, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusdi, menilai situasi politik Palopo saat ini tergolong “tidak menentu dan sulit diprediksi”, terutama setelah munculnya laporan pelanggaran administrasi yang sedang ditangani Bawaslu Kota Palopo.
“Di permukaan memang terlihat aman, tapi ada dinamika di balik layar yang perlu diawasi. Oleh karena itu, kami merasa perlu melibatkan Gubernur untuk melakukan pendampingan dan memastikan semua proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya usai bertemu perwakilan Gubernur di Kantor Gubernur Sulsel, beberapa waktu lalu.
Mardiana juga menekankan bahwa keberhasilan PSU sangat bergantung pada penguatan kelembagaan dan anggaran yang memadai, terutama untuk penanganan pelanggaran yang masuk ranah pidana, seperti politik uang.
“Kalau anggaran tidak tersedia, Gakkumdu tidak bisa berjalan maksimal. Ini penting untuk dicegah agar PSU tak kembali ke MK seperti sebelumnya,”tegasnya.
Bawaslu Sulsel telah merekomendasikan kepada KPU agar melakukan kajian administrasi terhadap calon wali kota Palopo, Akhmad Syarifuddin alias Ome, atas dugaan tidak terbukanya informasi hukum saat pencalonan.
“Jika ada hal yang terlewat, seperti tidak menyampaikan status hukum ke publik, maka itu harus dikaji ulang. KPU wajib menjalankan mekanisme sesuai PKPU Nomor 15. Bawaslu hanya mengawal agar prosedurnya on track,”ujar Mardiana.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyampaikan bahwa masa kampanye PSU akan berlangsung sangat singkat, yaitu hanya 14 hari, dimulai pada 7 hingga 20 Mei 2025.
“Sebelum tanggal 7 Mei, para Paslon belum boleh kampanye. Yang diperbolehkan hanya konsolidasi internal tim,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk kampanye terkait citra diri, nomor urut, dan atribut paslon belum diperbolehkan sebelum masa kampanye resmi dimulai.
PSU Pilwali Palopo menjadi sorotan nasional mengingat riwayat sengketa yang berulang dan potensi konflik yang bisa muncul. Oleh karena itu, kolaborasi lintas institusi, transparansi proses, serta kesiapan anggaran dan pengawasan menjadi faktor krusial dalam memastikan PSU berjalan aman, adil, dan demokratis.
Dengan waktu yang kian mendekat, publik menanti langkah-langkah konkret dari seluruh pihak untuk memastikan bahwa PSU ini benar-benar menjadi jalan rekonsiliasi dan pemulihan demokrasi di Kota Palopo. (jun/rif)