MAKASSAR, BKM–Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar Sulawesi Selatan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan calon legislatif (Caleg) terpilih mengundurkan diri demi maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Putusan MK ini akan mulai berlaku pada Pilkada serentak tahun 2029 atau 2030 mendatang.
Ketua DPW PAN Sulsel, Ashabul Kahfi, menyatakan dukungannya terhadap putusan MK tersebut karena dinilai sebagai langkah tepat dalam menjaga integritas proses demokrasi.
“Putusan ini merupakan langkah yang tepat untuk menjaga integritas demokrasi, serta memastikan bahwa kepercayaan rakyat terhadap wakil-wakil yang mereka pilih tidak dikhianati,” kata Ashabul Kahfi, Senin (14/4).
Anggota Fraksi PAN DPR RI itu menegaskan bahwa masyarakat memilih Caleg dengan harapan agar mereka menjalankan amanah secara penuh di lembaga legislatif, bukan menjadikannya sekadar batu loncatan untuk jabatan eksekutif.
Ia menambahkan, PAN menghormati putusan MK sebagai lembaga konstitusi tertinggi di Indonesia, sekaligus mendukung sistem politik yang beretika dan bertanggung jawab.
“Kami percaya bahwa kader PAN yang telah mendapatkan mandat rakyat melalui Pemilu akan menjalankan tugasnya dengan baik di parlemen,” ujarnya.
Menurut Kahfi, putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum menjelang Pilkada di masa mendatang.
“Dengan aturan yang lebih tegas ini, kami berharap proses politik di daerah berjalan lebih sehat dan berorientasi pada pelayanan publik,” tukasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulsel, Andi Marzuki Wadeng, juga menyambut baik putusan MK. Ia menilai bahwa sejak awal, kader partai harus menentukan arah politiknya, apakah ingin menjadi anggota legislatif atau kepala daerah.
“Saya setuju dengan putusan itu. Supaya ada kepastian dan kesempatan bagi kader lain. Pilih saja salah satunya, mau jadi anggota DPR atau kepala daerah,” ujar Marzuki.
Marzuki meyakini, Partai Golkar tidak akan kesulitan menjalankan aturan ini, sebab Golkar Sulsel memiliki banyak kader potensial.
“Golkar ini kaya kader. Jadi beri kesempatan kepada semua kader, apakah mereka ingin maju di Pileg atau di Pilkada,” ucapnya.
Menurutnya, fenomena Caleg terpilih yang kemudian mundur untuk ikut Pilkada justru menghambat regenerasi kader di internal partai.
“Sebelum ada putusan MK pun, saya sudah bilang ke teman-teman. Ini agak rancu. Sudah terpilih di Pileg, lalu ingin maju di Pilkada, padahal ada kader lain yang juga berpotensi tapi jadi terhalang,” jelasnya.
Ia bahkan mencontohkan kasus di Luwu Utara, di mana seorang caleg DPR RI yang terpilih kemudian maju Pilkada namun kalah, dan akhirnya kehilangan dua posisi sekaligus.
“Padahal kader lain bisa saja didorong, tapi peluangnya tertutup karena hal seperti ini,” tutup Marzuki. (jun/rif)