MAKASSAR, BKM — Pemprov Sulsel meniadakan tenaga staf khusus (stafsus) gubernur. Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut Intruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi anggaran.
Bastian Lubis dari Universitas Patria Arta Bastian Lubis menilai kebijakan meniadakan stafsus itu merupakan langkah tepat. Lebih profesioanl kalau diangkat tenaga ahli.
“Jadi kalau saya lihat pengangkatan ini tidak dibutuhkan lagi. Digantikan saja oleh orang-orang yang punya keahlian. Jadi tenaga ahli itu orang profesional, punya keahlian tersendiri,” ucap Bastian, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, stafsus gubernur bukan orang profesional karena secara umum diangkat berdasarkan faktor kedekatan emosional. Berbeda dengan tenaga ahli yang notabenenya pegawai negeri sesuai dengan keahliannya.
“Tenaga ahli itu dia punya keahlian tertentu, dari pegawai negeri yang ada jabatan,” jelasnya.
Menurunya, semangat pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi ansgaran harus sejalan dengan kebijakannya. Terutama meniadakan anggaran stafsus.
“Kalau Pemprov angkat dicoret oleh Kemendagri. Jadi kalau tidak sesuai langsung dicoret. Jadi segala sesuatu pemerintah itu tergantung dari mata anggaran. Kalau dipaksakan, melanggar Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara,” jelasnya.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Bapelitbangda Sulsel Andi Setiawan Aswad membenarkan bahwa pihaknya meniadakan pengangkatan stafsus gubernur. Posisi tersebut akan ditempati tenaga ahli.
“Istilahnya itu adalah peraturan menyatakan tenaga ahli. Tidak ada lagi peraturan mengatakan stafsus. Perannya itu tenaga ahli,” terangnya, Senin (14/4).
Dia mengatakan, untuk kualifikasinya nanti akan dikeluarkan gubernur Sulsel.
“Nanti ada peraturan gubernur yang melandasi kerjanya tenaga ahli,” pungkasnya. (jun)