pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ada Senyawa Obat Sembelit di Produk Herbal Ratu Glow

MAKASSAR, BKM — Agus Salim, terdakwa kasus obat herbal yang mengandung bahan kimia jenis bisakodil kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (15/4). Jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi, yakni Abdul Rahman dan Ina yang merupakan apoteker dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.

Majelis hakim yang diketuai Pandji Santoso kemudian memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan pertanyaan kepada kedua saksi ahli. JPU kemudian menanyakan kepada ahli yang bekerja di BPOM Makassar perihal pengujian terhadap produk My Body Slim yang diedarkan oleh terdakwa.

“Untuk ahli Ina, apakah pernah melakukan uji lab terhadap produk My Body Slim?” tanya JPU.
Dalam keterangannya, Ina selaku saksi ahli membenarkan jika dirinya pernah melakukan uji lab terhadap produk tersebut. Ada lima botol yang dijadikan sampel berdasarkan permintaan uji yang diajukan.

“Kami lakukan pengujian sesuai metode analisa yang berlaku,” ujarnya.
Dari hasil uji lab yang dilakukan terhadap beberapa sampel yang diterimanya, ditemukan kandungan bisakodil atau bahan kimia obat.

Ina menerangkan bahwa bisakodil merupakan senyawa obat yang kerap digunakan untuk mengatasi sembelit, sehingga pada prinsipnya bisakodil boleh dijual secara bebas terbatas, namun kandungan senyawa ini tidak boleh digunakan untuk produk yang mengklaim sebagai obat tradisional seperti jamu.

”Yang namanya jamu tidak boleh mengandung bahan kimia obat, karena bisa memengaruhi metabolisme dan kesehatan,” bebernya.
Sementara saksi Abdulrahman menjelaskan, setiap prodak kesehatan harus memiliki izin edar yang sesuai dengan jaminan mutu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 yang mengatur tentang jaminan mutu.

“Diatur dalam Undang-Undang Kesehatan bahwa barang siapa yang mengedarkan baik perseorangan atau perusahaan bertanggung jawab menjamin mutu dan khasiat,” tuturnya.

Terdakwa Agus Salim yang merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow didakwa melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. (yus)




×


Ada Senyawa Obat Sembelit di Produk Herbal Ratu Glow

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link