MAKALE, BKM — Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulsel diterima Kepala Bidang Pemeriksaan Sulawesi Selatan II, Arief Prasojo di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (14/4).
Penyerahan LKPD merupakan bagian dari kewajiban konstitusional Pemerintah Daerah menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah setiap tahunnya. LKPD unaudited diserahkan akan menjadi dasar bagi BPK RI melakukan pemeriksaan secara rinci sebelum memberikan opini atas laporan keuangan tersebut.
Bupati Tana Toraja, Zadrak menyampaikan komitmen Pemkab menjunjung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran perangkat daerah telah bekerja keras menyusun laporan keuangan tepat waktu. Penyerahan LKPD ini merupakan proses audit dapat berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan.
Penyerahan LKPD ini menandai langkah awal dari proses audit tahunan oleh BPK RI, yang hasilnya akan sangat menentukan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
Turut hadir mendampingi bupati dr Zadrak penyerahan LKPD Pemerintah Tana Toraja, selain Ketua DPRD Kendek Rante, juga Wakil Ketua DPRD Leonardus Tallupadang, dan anggota dewan lainnya, Sekretaris Daerah dr Rudhy Andi Lolo, Kepala Inspektorat Daerah Sinija Somalinggi, Kepala BPKPD Micha Lempang, Plt. Sekwan Eric Cristal. (gus/D)