pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Modali Cetak Uang Palsu, Annar Transfer Rp300 Juta

Klaim Untuk Cetak Baliho, Bertentangan Keterangan Tersangka Syahruna

GOWA, BKM — Tersangka kasus peredaran uang palsu (upal), Annar Salahuddin Sampetoding akhirnya dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Ia diserahkan bersama sejumlah barang bukti kasus upal, Selasa (15/4) pukul 13.20 Wita.

Pelimpahan Annar menyusul 11 tersangka lainnya pada awal 2025 lalu. Berkasnya telah dinyatakan P21. Annar diserahkan bersama barang bukti beberapa lembar rekening koran bukti transfer dana ke Syahruna selaku pencetak. Dalam kasus ini Annar disebut berperan sebagai pemodal atau pemberi dana untuk pembelian mesin cetak dan lainnya.

Dalam pemeriksaan tahap dua yang dilakukan langsung Kasi Pidum Kejari Gowa Nurdaliah dan Kasi PAPBB Basri Baco, Annar sempat menyangkal tidak memodali pencetakan uang palsu tersebut.
Rilis resmi kasus ini dilakukan usai pelimpahan. Dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Muh Ihsan didampingi Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Kasi Pidum Kejari Gowa Nurdaliah dan Kasi PAPBB Kejari Gowa Basri Baco.

Seperti dikatakan Nurdaliah, Annar awalnya menyangkal memberikan modal untuk membeli mesin cetak guna memproduksi uang palsu tersebut. “Pak Annar menyangkali itu. Tapi ini berbeda dengan pernyataan tersangka Syahruna. Untuk soal ini, kita akan lihat pada fakta-fakta persidangan nanti. Yang jelas tersangka Annar ini berperan sebagai pemberi modal. Makanya, tersangka Annar ini jadi satu berkas juga,” terang Nurdaliah.

Dibeberkan Nurdaliah, dalam bukti rekening koran tertera tersangka Annar mentransfer sejumlah uang ke rekening Syahruna untuk membeli mesin cetak dan alat-alat yang lain.

“Tapi menurut tersangka Annar, dia transfer uang itu untuk dipakai mencetak baliho. Sebab waktu itu katanya akan dia gunakan dalam pemilihan gubernur, karena tersangka Annar ini mau masuk ikut dalam pilkada. Cuma tidak jadi masuk. Begitu alasannya,” ungkap Nurdaliah.
”Tapi nanti dilihat di persidangan, karena di situ ada saksi-saksi yang tentu akan menjelaskan tentang transferan Pak Annar ini ke Syahruna. Ada beberapa kali transferan. Dan jumlah paling besar yang ditransfer Pak Annar itu sesuai bukti rekening koran itu Rp300 juta. Katanya semua itu untuk membiayai kebutuhan pencetakan stiker dan baliho. Mesinnya itu dibeli di Jakarta,” tambah Nurdaliah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan, kasus ini awalnya diproses oleh penyidik Polres Gowa. Tugas kejaksaan, kata Soetarmi hanya menerima tersangka dan barang bukti yang diajukan oleh penyidik.

“Hari ini (kemarin) kami menerima penyerahan satu orang tersangka lagi dari penyidik Polres Gowa. Terkait masalah tindak pidana membuat mencetak mengedarkan uang rupiah palsu, nanti akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim jaksa penuntut umum tentang apa saja peran dari pelaku, bagaimana prosesnya, masalah apa yang dilanggar, nanti kita akan lebih dalam memeriksa pelaku. Setelah itu nanti JPU akan menentukan sikap sebagaimana dalam perkara ini,” terang Soetarmi.

Ia menegaskan bahwa perkara ini segera diperiksa mendalam. Pekan depan 13 berkas perkara dengan 15 tersangka segera diserahkan ke pengadilan.

Semoga pemeriksaan segera kelar dan minggu depan tersangkanya kita serahkan ke pengadilan. Terkait peran masing-masing tersangka, nanti kita lihat fakta persidangan. Yang jelas, yang bersangkutan ini kita ketahui cukup memberikan kontribusi dalam kasus ini, yakni memberikan modal di dalam kegiatan pencetakan uang. Yang bersangkutan adalah pembeli mesin atau pemodal. Nanti kita lihat lebih lanjut di persidangan nanti. Yang jelas untuk ancaman hukumannya itu sesuai ketentuan undang-undang, yakni 15 tahun penjara,” jelas Soetarmi. (sar)




×


Modali Cetak Uang Palsu, Annar Transfer Rp300 Juta

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link