Site icon Berita Kota Makassar

Pansus DPRD Sulsel Soroti Perbedaan Visi-Misi Gubernur dengan Draft RPJMD 2025–2030

MAKASSAR, BKM–Politisi Partai Golkar selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Sulawesi Selatan Andi Patarai Amir, mengungkapkan adanya perbedaan substansial antara visi-misi yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) dengan yang tercantum dalam draft awal RPJMD 2025–2030.

“Ini masih tahap pembahasan RPJMD. Ada delapan poin misi yang disetor ke KPU saat pendaftaran. Tapi dalam dokumen RPJMD, misi tersebut hanya diringkas menjadi empat poin,”ucap Andi Patarai Amir ketika ditemui di sela rapat Pansus di Gedung Tower DPRD Sulsel, Selasa (15/4).
Seperti diketahui, Pansus RPJMD DPRD Sulsel terus mengkaji visi-misi gubernur dan wakil gubernur Sulsel.
Berikut delapan poin misi ‘Andalan Hati’ yang tercantum dalam dokumen KPU:

Pertama, Memajukan layanan pendidikan, kesehatan, sosial keagamaan, dan kemasyarakatan berbasis kompetensi, berakhlak, dan berkearifan lokal.
Kedua, Melanjutkan hilirisasi pertanian untuk mencapai swasembada pangan dan lumbung pangan serta pemanfaatan sumber daya alam lainnya secara modern, berbasis ekonomi hijau dan biru.
Ketiga, Mengembangkan ekonomi masyarakat, pedesaan, dan daerah 3T (terluar, termiskin, dan tertinggal) untuk menekan pengangguran, kemiskinan, serta menangani gizi buruk dan stunting.
Keempat, Mengembangkan desa mandiri sebagai pusat pertumbuhan untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Kelima, Mendorong investasi padat karya dan ramah lingkungan.

Keenam, Mempercepat dan memperkuat transformasi digital serta birokrasi yang berintegritas dan melayani.
ketujuh, Memperkuat peran pemuda dalam pembangunan, termasuk pelibatan kelompok marginal dan penyandang disabilitas.
Kedelapan, Memperkuat layanan transportasi (darat, laut, udara) serta infrastruktur yang tahan bencana dan mendukung pengembangan.
Lebih lanjut, Patarai menegaskan bahwa meskipun jumlah poin misi dalam RPJMD diringkas, seluruh substansi misi yang disampaikan saat pendaftaran di KPU tetap terakomodasi dalam empat misi utama yang dirumuskan dalam dokumen RPJMD.

“Empat misi yang tampak ‘hilang’ sebenarnya tidak dihapus, tapi dilebur ke dalam empat poin utama yang sekarang ada. Artinya, secara substansi tidak dikurangi,” katanya.
Meski demikian, Pansus masih akan memutuskan apakah akan mempertahankan format empat misi seperti dalam RPJMD atau kembali ke format delapan misi sebagaimana yang disetor ke KPU.
“Saat ini masih tahap awal pembahasan. Target kami bisa segera rampung, mengingat waktu penyusunan nota kesepakatan hanya 10 hari sesuai Permendagri,” lanjutnya.
Mantan Ketua DPRD Maros ini juga menyoroti adanya ketidaksinkronan antara beberapa muatan materi dalam draft RPJMD dengan pedoman yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Salah satunya adalah perbedaan gaya bahasa dalam penyusunan tujuan dan sasaran.

“Inmendagri meminta agar menggunakan ‘bahasa kondisi’, sementara dalam RPJMD justru digunakan ‘bahasa kerja’. Ini menjadi bahan diskusi kami,”pungkasnya. (jun/rif)

Exit mobile version