RANTEPAO, BKM — Satresnarkoba Polres Toraja Utara, mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika bersama barang bukti, Senin (9/4). Tiga orang tersangka diamankan SB (37) warga Lembang Salu Sopai, OD (48) warga Penanian, Rantepao, IL (28) warga Malango’ Rantepao.
Kasatresnarkoba Iptu Firman, Senin (14/4) membenarkan telah mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti puluhan paket sabu. Menurut Firman pengungkapan kasus tersebut setelah mengamankan SB dan OD dan ditemukan 11 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. Tujuh sachet dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dan empat sachet dikemas menggunakan potongan pipet warna kuning.
Berdasarkan hasil interogasi kedua pelaku mengakui barang haram dikuasainya diperoleh dari pria IL.
Pengejaran IL pun dilakukan petugas, namun IPI nekat melarikan diri gunakan mobil bahkan hendak menabrak petugas. Petugas kemudian mengambil langkah terukur menembak ban mobil digunakan pelaku didahului tembakan peringatan, IL berhasil diamankan.
Dari tangan IL petugas menemukan 3 sachet plastik klip bening berisi sabu dikemas potongan pipet warna hijau dan kuning. Total barang bukti diamankan 14 sachet paket sabu seberat 10,5 gram, 11 potongan pipet, 4 plastik bening bekas pakai, 11 sachet plasik klip bening kosong, 3 potongan pipet sendok takar, 2 unit Handphone, sumbu pembakar, kaca pyrex bekas pakai, timbangan elektronik, korek gas serta gunting telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses penyidikan.
Ketiga pelaku dijerat asal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gus/C)