MAKASSAR, BKM — Tiga personel Polrestabes Makassar masing-masing Bripka Sab, Bripka Sow, serta Bripka Sp, pada Senin (14/4), dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Prosesi pemecatan berlangsung melalui apel di halaman Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengemukakan, di antara ketiga anggota yang dipecat dua di antaranya Bripka Sab dan Bripka Wo, terlibat kasus peredaran narkotika jaringan Internasional. Sedangkan Bripka Wo karena disersi.
Bripka SAB dan Bripka WO terlibat dan terbukti menerima uang suap dalam peredaran besar narkotika jaringan Fredi Pratama.
Sedangkan Bripka Sp terbukti secara sah dan meyakinkan telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah, lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
”Dua anggota Sat Narkoba Polrestabes Makassar terlibat jaringan narkoba. Mereka menerima sogokan uang untuk peredaran narkoba, yang satu disersi,” ucap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.
Kapolrestabes Makassar menambahkan, sanksi pemecatan diberikan usai ketiganya menjalani pemeriksaan kode etik oleh Propam Polrestabes Makassar. Hal ini juga sebagai komitmen tegas Polri dalam penegakan hukum.
”Kita sudah jelas tegas memerangi narkoba dan setiap anggota yang terlibat apapun itu akan kita PTDH. Ini wujud komitmen kita sesuai arahan Kapolri dan Kapolda,” tegasnya.
Menurut Kapolrestabes Makassar, selain sanksi PTDH, dua anggota Polri yang tersangkut kasus dugaan peredaran narkoba juga dikenakan sanksi pidana. (jul)