PINRANG, BKM–Politisi Partai Nasdem selaku Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024ini merupakan bagian dari implementasi ketentuan Pasal 20 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Rapat ini menjadi forum strategis untuk memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah sepanjang tahun 2024, sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas publik,”ujar H. Nasrun Paturusi usai memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang dengan agenda penyampaian rekomendasi atas LKPJ Tahun 2024, Rabu (16/4).
Sementara itu, Bupati Pinrang, HA Irwan Hamid, juga mengapresiasi rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD. Ia menyebut rekomendasi tersebut sebagai masukan konstruktif yang sangat penting untuk perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
“Rekomendasi ini akan menjadi bahan evaluasi dalam menyusun langkah-langkah strategis ke depan demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,”ujar Bupati Irwan.
Rapat Paripurna turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Andi Calo Kerrang, pimpinan dan anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Rangkaian kegiatan berjalan lancar dengan suasana penuh kekhidmatan dan semangat kolaboratif antara eksekutif dan legislatif demi kemajuan Kabupaten Pinrang. (lim/rif/c)