MAKASSAR, BKM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menyoroti permasalahan serius yang terjadi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah rendahnya honor pegawai serta membeludaknya jumlah honorer yang melebihi kapasitas ideal.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengungkapkan bahwa saat ini tercatat lebih dari 600 pegawai honorer bekerja di PD Pasar dengan honor bulanan hanya sebesar Rp660 ribu. Angka ini dinilai tidak layak dan jauh dari standar kelayakan hidup.
“Kontrak kerja di PD Pasar sangat tidak manusiawi. Masa seorang pegawai hanya diberi honor Rp660 ribu per bulan? Ini sangat tidak layak,”ungkapnya, Senin (21/4).
Politisi Fraksi Golkar ini juga mengungkapkan temuan mencengangkan terkait kehadiran para honorer. Ada di antaranya yang hanya masuk kerja sekali seminggu, bahkan ada yang hanya muncul sebulan sekali.
“Informasi yang kami terima, ada pegawai yang hanya masuk satu kali seminggu, bahkan sebulan sekali. Mungkin karena jumlahnya yang terlalu banyak, sehingga tidak ada pekerjaan yang bisa dibagi,” katanya.
Ismail menambahkan, berdasarkan data yang masuk ke Komisi B, jumlah pegawai yang terdaftar di PD Pasar mencapai lebih dari 600 orang, sementara kapasitas ideal hanya sekitar 530 pegawai. “Sudah sangat crowded. Ini tidak layak bagi sebuah BUMD,”ujarnya.
Senada, anggota Komisi B lainnya, Hartono dari Fraksi PKS, juga mengungkapkan keprihatinannya. Ia mengaku terkejut dengan kondisi manajemen SDM di PD Pasar yang dinilainya tidak berjalan efektif.
“Saya kaget dengan sistem yang ada. Jumlah pegawai sudah terlalu banyak, dan ini perlu direvisi secara menyeluruh. Jika terus dibiarkan, akan berdampak buruk pada kinerja dan efisiensi perusahaan,” ucapnya.
Hartono juga menyoroti dampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar. Ia menilai, manajemen yang amburadul akan memperburuk kinerja PD Pasar dan mengurangi kontribusinya terhadap PAD Makassar.
“PAD kita bisa semakin berkurang kalau sistemnya seperti ini. Apalagi sekarang ada kebijakan efisiensi, tapi tidak jelas apa yang sebenarnya bisa diperbaiki,” bebernya.
Lebih lanjut, Hartono juga menyinggung soal pengangkatan kepala pasar yang dianggap melanggar aturan. Ia menyebut ada beberapa kepala pasar yang diangkat hanya beberapa bulan setelah bekerja di PD Pasar, tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
“Ada nama yang baru enam hingga tujuh bulan bekerja, tapi sudah langsung diangkat jadi kepala pasar. Ini melanggar aturan yang sudah diatur dalam Perda. Kami akan desak agar hal ini dikaji ulang,” tuturnya. (Ita)