pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bendahara KORMI Makassar Tersandung Korupsi Dana Hibah Rp1 Miliar, Resmi Ditahan Kejari

MAKASSAR, BKM – Dunia olahraga rekreasi Makassar diguncang! Seorang perempuan berinisial J, yang menjabat sebagai Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada Senin, 21 April 2025. Kasus ini terkuak setelah Inspektorat Kota Makassar menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.015.677.550, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

“Berdasarkan hasil audit keuangan, terdapat penyalahgunaan dana hibah KORMI yang menyebabkan kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah,” ungkap Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, pada Selasa (22/4).

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar untuk 20 hari ke depan.

Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan rekreasi masyarakat, justru diduga diselewengkan oleh pelaku. Saat ini, proses hukum sedang berjalan dan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(yus)




×


Bendahara KORMI Makassar Tersandung Korupsi Dana Hibah Rp1 Miliar, Resmi Ditahan Kejari

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link