Site icon Berita Kota Makassar

Honor Tim Ahli Dibayar per Jam, Ada Fadly Padi

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar membentuk tim ahli untuk memastikan implementasi kebijakan pemerintahan terlaksana secara efektif dan efisien.

SK pengangkatan tim ahli ini sudah ditandatangani Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin sejak 4 Maret 2025 lalu.

Ada delapan orang yang ditunjuk sebagai tim ahli sesuai Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 981/188.4.45/Tahun 2025.

Dari delapan nama tersebut, nama familiar yang tergabung sebagai tim transisi Wali Kota-Wakil Wali Kota Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (Mulia) ada di dalamnya.

Tim transisi yang masuk dalam komposisi tim ahli adalah Andi Hudli Huduri (ketua),

Prof Dr Aswanto, Prof Dr Batara Surya, Dr Muhammad Idris, dan Dara Adinda Kesuma Nasution.

Andi Hudli Huduri merupakan Regional Manager KTI Bank Panin. Kemudian, Prof Aswanto adalah Guru Besar FH-Unhas dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara Prof Batara Surya adalah Rektor Universitas Bosowa. Dara Nasution merupakan tokoh muda profesional lulusan Universitas Oxford, dan Dr Muhammad Idris selaku mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat.
Tiga tambahan tim ahli yang ditunjuk adalah Prof Dr Muh Akmal Ibrahim yang merupakan guru besar FISIP Unhas, Prof Dr Nurlina Zubair adalah Guru Besar Ahli Kebijakan Publik Unhas. Terakhir adalah Andi Fadly Arifuddin, seorang vokalis band yang populer dengan nama Fadly Padi.

Yang menariknya, para tim ahli tersebut diberi honorarium dengan perhitungan jam kerja.

Untuk posisi ketua, honorarium yang diberikan sebesar Rp1,2 juta per jam/bulan. Sementara untuk anggota sebesar Rp1 juta per orang/jam/bulan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda, menerangkan pengangkatan tim ahli ini sesuai dengan kebutuhan Pemkot Makassar.

Sebelumnya, kata lelaki yang akrab disapa Zul, tim ahli yang direkrut Pemkot Makassar sebanyak 14 orang.

Namun karena adanya instruksi presiden terkait efisiensi, tim ahli dikurangi dari 14 orang menjadi delapan orang.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Makassar itu mengatakan, nama-nama yang masuk dalam jajaran tim ahli dipilih langsung oleh Wali Kota Makassar.

“Jadi para tim ahli ini dipilih sesuai kapasitas dan profesionalitas masing-masing. Prof Batara itu dari Tata Ruang, Ibu Dara karena keilmuannya di bidang IT untuk menjalankan program dan visi misi Pak Wali dan Bu Wawali terkait Super Apps,” bebernya.

Tim Ahli Pemkot
-Andi Hudli Huduri merupakan Regional Manager KTI Bank Panin.
-Prof Aswanto, Guru Besar FH Unhas dan mantan hakim MK.
-Prof Batara Surya, Rektor Universitas Bosowa.
-Dara Nasution, tokoh muda profesional lulusan Universitas Oxford.
-Dr Muhammad Idris, mantan Sekprov Sulbar.
-Prof Dr Muh Akmal Ibrahim, Guru Besar FISIP Unhas.
-Prof Dr Nurlina Zubair, Guru Besar Ahli Kebijakan Publik Unhas. -Andi Fadly Arifuddin alias Fadly Padi, vokalis band pemegang sertifikat di bidang hidroponik.

Sementara Fadly Padi, yang namanya menjadi sorotan, kata Zul, terpilih sebagai salah satu tim ahli bukan karena yang bersangkutan seorang artis.

Fadly ternyata ahli dan mengantongi sertifikat di bidang hidroponik. Ia nantinya akan mengawal program urban farming yang menjadi salah satu program prioritas pasangan Mulia.

“Beliau (Fadly) itu punya sertifikat di bidang hidroponik. Beliau akan membantu kita (Pemkot Makassar) mengenai urban farming,” ungkap Zul.

Ketua Tim Ahli Hudli Huduri seperti diketahui merupakan petinggi Bank Panin Sulsel.

“Beliau ahli perbankan yang akan membantu kita bagaimana cara menaikkan PAD. Pak Idris juga, beliau adalah dosen di LAN dan mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat. Kita gunakan keahliannya untuk mereformasi birokrasi di Pemkot Makassar,” imbuh Zul.

Terkait honor yang diberikan kepada para staf ahli tersebut, lanjut Zul, mereka dibayarkan sesuai dengan standar biaya umum (SBU) yang telah berlaku.

Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan, penunjukan tim ahli ini tentunya mengacu pada aturan yang berlaku.

“Ndak mungkin dibuatkan kalau tidak ada aturannya. Aturannya sudah jelas,” singkat Appi, sapaan akrabnya.

Sesuai dengan SK yang dikeluarkan, Appi mengatakan tim ahli yang ditunjuk akan membantunya mengakselerasi dan mengintegrasikan penyelenggaraan program straregis wali kota dan wakil wali kota.

“Jadi tim ahli memberikan pertimbangan, saran, dan masukan dalam penyusunan perencanaan pembangunan. Itu salah satu tugas dari banyak tugas lain dari tim ahli,” tandas Appi. (rhm)

Exit mobile version