Site icon Berita Kota Makassar

Pasangan LGBT Bermesraan di Bar, Camat Minta Manajemen Terapkan Aturan Tegas

MAKASSAR,BKM — Sebuah video yang menampilkan pasangan sesama jenis berciuman di sebuah bar yang terletak di Jalan Andi Pangerang Petta Rani mendadak viral di media sosial.
‎‎Dalam video tersebut, tampak dua orang yang diduga pasangan LGBT sedang bermesraan di tengah bar yang ramai. Kedua orang tersebut nampak melakukan adegan tak senonoh di depan banyak orang.‎
‎Video berdurasi kurang dari satu menit itu pun memicu reaksi kecaman dari masyarakat. Video tersebut beredar luas diberbagai platform sosial media yang hingga saat ini video tersebut masih beredar di media sosial Facebook meski di sosmed Instagram yang terpantau sudah dihapus.

‎‎Menanggapi hal tersebut Camat Panakkukang, M Ari Fadli bersama Tripika Kecamatan Panakkukang, Sekcam Panakkukang Rendra, dan Lurah Masale Akbar Rahman, menemui pihak manajemen Helens Mart Pettarani, Selasa (22/04).‎

‎Hal ini buntut dari aduan masyarakat terkait video LGBT yang viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
‎‎Dalam pertemuannya camat Panakkukang Ari Fadli menghimbau kepada pihak manajemen Helens Mart untuk menerapkan aturan yang jelas terkait larangan tindakan LGBT oleh pengunjung.‎
‎Setelah melakukan komunikasi intens, manajemen Helens Mart berjanji akan memperketat keamanan dan melakukan sosialisasi kepada pengunjung terkait larangan tindakan prostitusi dan LGBT.‎
‎Bahkan pihak manajemen Helens Mart juga akan mengeluarkan pengunjung yang kedapatan melakukan tindakan LGBT dan tidak diperbolehkan lagi untuk masuk di Helens Mart.

‎‎”Iya bersama tripika kecamatan Panakkukang menemui manajamen Helens Mart untuk mengkonfirmasi video yang viral mengenai LGBT, dari hasil komunikasi kami Manajemen akan melakukan sosialisasi di layar untuk larangan tindakan prostitusi dan LGBT serta akan mengeluarkan pengunjung yang kedapatan LGBT dari Helens dan di tandai untuk tidak bisa masuk seumur hidup di Helens,”ungkap M. Ari Fadli kepada BKM

‎‎Lanjut Ari Fadli, ia menyebutkan bahwa pihak manajemen Helens Mart juga melarang anak dibawah umur untuk masuk dan selama beroperasi Helens Mart akan diawasi oleh Tripika kecamatan Panakkukang.‎
‎”Anak di bawah umur juga itu dilarang dan ada pengawasan secara aktif dari tripika kecamatan panakkukang yang melibatkan binmas dan babinsa serta BKO satpol PP,”jelasnya. (jar)

Exit mobile version