pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penkum Kejati Sulsel Gelar JMS di SMAN 15 Makassar

Sosialisasikan Aturan Hukum Cyberbullying

CYBERBULLYING -- Penelaah Teknis Kebijakan pada Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Hj Nurhaedah, kepala SMA Negeri 15 Makassar, dan para siswa foto bersama usai melakukan sosialisasi aturan hukum cyberbullying.

MAKASSAR, BKM — Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah bertempat di SMAN 15 Makassar, Jalan Ir Sutami, Rabu (23/4).
Dalam kegiatan ini, Penelaah Teknis Kebijakan pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Hj Nurhaedah bertindak sebagai narasumber. Tema dalam kegiatan JMS ini adalah ‘Remaja Hebat Masa Depan Cerah : Lawan Kenakalan Remaja, Bullying, dan Pelecehan Seksual dengan kesadaran hukum’.

Kepala SMAN 15 Makassar, Laenre, menyampaikan apresiasi kepada Seksi Penkum Kejati Sulsel yang hadir memberikan penyuluhan dan penerangan hukum di sekolahnya. Laenre berpesan kepada siswa yang ikut kegiatan JMS untuk mengikuti dengan seksama materi yang disampaikan.

”Terima kasih atas dipilihnya sekolah kami untuk memberikan sosialisasi kepada siswa-siswi kami. Semoga lewat penyuluhan hukum ini, kita bisa terhindar dari permasalahan hukum,” kata Laenre.
Dalam pemaparan materinya Hj Nurhaedah menyampaikan aturan terkait aspek hukum cyberbullying mulai dari penindasan, perundungan, perusakan atau pengintimidasian. Terutama yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diketahui Cyberbullying atau perundungan di dunia maya adalah perilaku intimidasi yang dilakukan menggunakan teknologi digital. Sebagai contoh mengunggah gambar atau video yang tidak pantas, menyebar gosip secara online, dan menggunakan informasi orang lain di media sosial.
”Di Pasal 27 diatur beberapa informasi atau dokumen informasi elektronik yang tidak boleh dibuat atau didistribusikan. Muatan itu diantaranya kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik dan pemerasan atau pengancaman,” kata Nurhaedah.

Untuk menghindari tindakan cyberbullying di media sosial, Nurhaedah memberikan beberapa tips. Mulai dari tidak mudah percaya ke ‘teman’ di dunia maya. Kemudian berhati-hati dalam berbagi apapun ke internet, apalagi yang sifatnya personal (nomor telepon rumah, ponsel, alamat rumah, sekolah, nomor rekening).
”Dengan berbagi foto pribadi, terutama pose vulgar, akan merugikan kita di kemudian hari,” ungkap Nurhaedah.
Kegiatan JMS di SMAN 15 Makassar berlangsung meriah, siswa yang hadir ikut terlibat aktif dengan bertanya kepada narasumber. Hadir sekitar 50 siswa dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini. (yus)




×


Penkum Kejati Sulsel Gelar JMS di SMAN 15 Makassar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link