WAJO, BKM — Kades Benteng Lompoe, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo Herman melaporkan oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan kepada dirinya, Kamis (24/4). Kuasa hukum Herman, Sudirman dan Wahtu ikut mendampingi pelapor di Mapolres Wajo.
Saat ditemui BKM di Mapolres Wajo, Sudirman menjelaskan pada hari Senin (7/8/2023 ) lalu ada oknum DS selaku Ketua Devisi Monitoring dan Evaluasi LSM mengantar tembusan Surat Laporan Pengaduan Nomor : 09012//VIII/2023 ke rumah Herman. Surat tersebut ditujukan kepada Kejari Wajo isinya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Kades Benteng Lompoe tapi tidak ditanggapi Herman karena merasa tidak bersalah.
Lanjut Sudirman, diduga surat yang ditujukan ke Kejari Wajo hanya intimidasi terhadap Herman sebab setelah lebih satu bulan berlalu Herman tidak menanggapi, ternyata oknum DS justru menyampaikan laporan pengaduan ke Polres Wajo pada Minggu (10/10/2023).
“Jadi karena sudah satu bulan lebih laporan di Polres berjalan, Herman tidak meresponnya maka pada Selasa (17/10/2023), oknum LSM Hg sebagai Ketua LSM Lipan mengirim pesan melalui whatsapp kepada kliennya. Dimana pesan tersebut memuat permintaan uang tiga puluh juta rupiah untuk mengamankan laporan LSM yang sedang berproses di Polres Wajo. Namun permintaan tersebut tidak ditanggapi, sebab selain jumlahnya terlalu besar, Herman juga tidak merasa bersalah sehingga tidak perlu memenuhi permintaan tersebut,” ujar Sudirman mengutik pernyataan Herman.
Ditambahkan Sudirman pada Rabu 18 Oktober 2023, Herman bersama Muhammad Akbar (Kadus Tobaku Desa Benteng Lompoe) datang menjenguk warganya yang melahirkan di RSUD Lamaddukelleng Sengkang. Pada saat itu oknum TI selaku Ketua LSM dan DR Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi LSM, HG Ketua LSM dan AB Ketua LSM mengatas namakan Kanit Tipikor Polres Wajo menemui Herman agar pembayaran uang tiga puluh juta rupiah segera diserahkan pada Selasa 17 Oktober 2023. Karena pada Kamis 19 Oktober 2023, Sekdes dan Bendahara Desa akan diperiksa penyidik Polres Wajo. Dengan persaan tertekan Herman mengaku siap datang ke Polres Wajo dengan membawa uang sebesar Rp 30 juta.
Tepatnya Kamis 19 Oktober 2023 bersamaan dengan pemeriksaan Sekdes dan Bendahara Desa, HG yang saat ini juga berada di Mapolres Wajo melalui pesan whatsapp meminta Herman datang ke ke Mapolres tapi Herman membalas pesan tersebut dan mengaku uangnya tidak cukup. Akhirnya HG meminta Herman datang ke wisma Maulfi, kemudian memberikan kesempatan kepada Herman untuk membawa uang pada malam hari di BBC sekaligus bertemu Kanit Tipikor Polres Wajo. Hanya saja Heman tidak datang karena yakin dirinya tidak bersalah.
“Jadi saya jelaskan pada Jumat 20 Oktober 2023, HG berkali-kali menghubungi Herman dengan mengirim pesan bernada mengancam. Herman yang berada dalam ancaman menyanggupi Rp 8 juta rupiah dan diantar ke Wisma Maulfi dan Hg menyerahkan bukti semacam pencabutan laporan LSM di Polres Wajo. Jadi laporan pencabutan ini aneh karena sudah dibikin sejak 17 Oktober 2023 sebelum Sekdes dan Bendahara diperiksa “Saya menyimpulkan, percaya diri sekali ini oknum LSM kalau kepalsa desa dilobi pasti memberikan uang artinya Polres Wajo yang serius menangani pemeriksaan pada tanggal 18 Oktober ternyata sudah dicabut pada tanggal 17 oktober. Dalam hal ini Polres Wajo juga ikut dimain maini oleh oknum LSM,” tutup Sudirman. (her)