Site icon Berita Kota Makassar

Polda Sulsel Bongkar Pemalsuan 300 STNK

MAKASSAR, BKM — Praktik ilegal pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibongkar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan. Sebanyak tujuh telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah AS (53), MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50). Keenam orang ini memiliki peran masing-masing dalam sindikat tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dalam rilis kasus di Mapolda Sulsel, Kamis (24/4) menjelaskan, sejumlah barang bukti diamankan dari kasus ini. Diantaranya STNK, sepeda motor hingga printer.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menerangkan bahwa kendaraan yang diamankan merupakan hasil dari penggelapan leasing dan curian yang dilakukan oleh pelaku

“Kendaraan yang ini ada dua (modus), yaitu dari hasil penggelapan leasing dan ada mobil curian. Berdasarkan pengakuan tersangka, sekitar ratusan yang diproduksi untuk STNK asli tapi palsu (aspal),” jelasnya.

Kombes Setiadi melanjutkan, para pelaku bekerja sama dengan para oknum leasing dan debt colector dalam menjalankan aksinya. Terdapat dua laporan yang dikembangkan sehingga pihak kepolisian, dalam hal ini personel Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap para pelaku yang merupakan jaringan pemalsuan STNK di Sulsel.

“Operasi ini berjalan sekitar dua tahun. Jadi ini ada yang dari Sulawesi Tengah dan Sultra. Bahkan, ada yang ke Papua,” terangnya.

Ia merincikan, modus para pelaku adalah dengan menawarkan jasa pembuatan STNK kepada warga yang memiliki kendaraan tapi tidak surat kelengkapan kendaraan dengan tarif mulai Rp1,8 juta sampai Rp2,5 juta. Selain itu, para pelaku juga mencabut GPS yang berada di kendaraan yang telah dipalsukan STNK-nya.

“Ini bukan dari debt collektor saja. Ada beberapa. Kalau dari hasil keterangan, ada beberapa STNK sudah lama. Ada orang yang menjual 100 ribu. Kan ada STNK yang sudah habis masa berlakunya lima tahun. Nah, itu dijual Rp100 ribu,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pengungkapan, para pelaku mengambil keuntungan dengan menjual kendaraan yang telah dipalsukan STNK-nya. Sedikitnya ada sekitar 300 STNK yang telah dipalsukan para pelaku.

“Berdasarkan hasil keterangan sekitar kurang lebih 300 (yang dipalsukan). Masih kita kembangkan. Nanti kita upgrade untuk hasilnya,” katanya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan delapan unit mobil minibus, satu truk tangki BBM dan 12 unit sepeda motor.

“Kayaknya mobil leasing ini tidak sanggup digelapkan, sehingga pelaku mengubah identitas kendaraan tersebut. Jadi perannya ada sebagai pemesan, pencetak, yang menghubungi,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. (yus)

Exit mobile version