Site icon Berita Kota Makassar

Sekolah Abaikan Larangan Wali Kota, Tetap Gelar Perpisahan

MAKASSAR, BKM — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah melarang acara perpisahan sekolah yang memberatkan orang tua.
Larangan tersebut disampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Makassar dan sudah dibuatkan surat edaran bernomor 800/2048/S.Edar/Disdik/IV/2025 yang diterbitkan 21 April 2025.

Namun, sepertinya larangan orang nomor satu Makassar itu masih saja diabaikan.
Beredar informasi jika masih ada sekolah yang tetap ingin melaksanakan perpisahan sekolah. Salah satunya di SD IKIP I.
Orang tua murid menerima pesan terkait pembayaran perpisahan bagi murid yang akan menamatkan sekolahnya yang mencantumkan nomor rekening tempat menampung sumbangan dari murid.
Informasinya, biaya perpisahan yang dibebankan ke orang tua murid sebesar Rp1 juta per anak. Biaya itu dikumpul itu dicicil selama satu tahun. Bagi yang belum cukup diminta untuk segera melunasi menjelang perpisahan dilaksanakan. BKM sudah berusaha mengonfirmasi kepala SD IKIP I, namun tidak direspons.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin yang ditemui di Balai Kota, Kamis (24/4) secara tegas mengatakan melarang segala bentuk aktivitas perpisahan sekolah, termasuk wisuda-wisuda bila memberatkan orang tua.

“Saya larang itu. Apalagi untuk menarik sumbangan dari orang tua. Kenapa? Karena tidak semua kemampuan orang tua itu sama,” terang Appi.

Kecuali, kata orang nomor satu Makassar itu, ada orang tua memang mau menjadi donatur, menanggung semua biaya yang akan dikeluarkan, mau buat perpisahan di hotel, atau di mana saja, ia mempersilakan.

“Tapi kalau itu menjadi beban orang tua, mengharuskan orang tua pergi berutang, pergi cari pinjaman hanya untuk membayar, tidak usaha dilaksanakan. Tidak bisa. Kalau ada yang begini dan ini meresahkan, kepala sekolah sasarannya. Walaupun dicicil, tidak ada cerita. Kenapa harus dicicil? Kenapa dilaksanakan kalau memberatkan? Kenapa dipaksakan? Buat apa? Tidak ada gunanya juga,” cetus Appi penuh tanya.

Dia pun meminta Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Andi Bukti Djufrie memanggil kepala sekolah terkait untuk dimintai penjelasan, kenapa mengabaikan larangan yang telah dikeluarkan.
“Saya minta kepala dinas untuk memanggil kepala sekolahnya,” tegas Appi.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Andi Bukti Djufri berjanji segera memanggil kepala sekolah SDN IKIP 1 untuk dimintai klarifikasi terkait informasi tersebut.
“Saya akan segera memanggil kepala sekolahnya untuk melakukan klarifikasi. Siapa tahu informasinya itu hoax,” jelas Andi Bukti.

Dia menegaskan, tidak boleh ada acara perpisahan sekolah jika ujung-ujungnya memberatkan orang tua murid.
Pihaknya sudah membuat surat edaran terkait hal itu.
“Sudah ada surat edaran. Nanti kita panggil untuk klarifikasi dulu,” tandasnya. (rhm)

Exit mobile version