MAKASSAR, BKM — Personel kepolisian dari Jatanras Polrestabes Makassar, pada Kamis malam (24/4), mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan lelaki Daeng NB (45) terhadap korban berinisial AH (25) hingga meninggal.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Andi Tonro 6. Pelaku ditangkap sehari setelah kejadian atau pada Jumat (25/4), di tempat persenbunyian di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengemukakan, dalam kasus itu bukan hanya NB yang terlibat. Melainkan ada satu pelaku lain yang kini masih buron atau dalam pengejaran polisi.
”Ada dua orang pelaku. Sementara satu masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Pol Arya Perdana saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar.
Kapolrestabes menambahkan, NB diduga menganiaya korban hingga tewas menggunakan balok kayu yang diarahkan ke wajah korban beberapa kali.
”Hasil dari visum juga menyebutkank bagian wajah itu hancur, juga di beberapa bagian badan juga luka-luka,” ungkap Kapolrestabes.
NB yang tidak terima dipukul AH lalu dicekik, pun naik pitam dan mengambil potongan balok lalu memukuli sang wajah AH hingga tak sadarkan diri dan dinyatakan meningga dunia. Atas perbuatannya, NB telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP, pasal 170 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal. (jul)