pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Eksekusi Dikawal 900 Polisi, Showroom Mazda Diratakan

MAKASSAR,  BKM — Eksekusi jalan di Jalan AP Petta Rani, Kota Makassar kembali dilakukan. Kali ini giliran showroom mobil Mazda yang berada tak jauh dari gedung DPRD Makassar. Tim dari Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan eksekusi pada Senin (28/4).

Sejak pagi massa yang menolak eksekusi sudah berkumpul. Mereka memblokade jalan serta membakar ban bekas. Bahkan ketika personel kepolisian yang mengamankan jalannya eksekusi dilempari. Polisi yang merupakan gabungan dari Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar kemudian menembakkan gas air mata yang membuar massa mundur.
Bentrokan pun tak terhindarkan. Sebanyak 900 personel gabungan Polri dan TNI mengarahkan water canon ke kerumunan massa. Akhirnya mereka berhasil dipukul mundur dan eksekusi pun dilaksanakan.
Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darwis yang ditemui di lokasi eksekusi mengemukakan,  jauh sebelumnya pihaknya sudah memprediksi potensi terjadinya kericuhan dalam proses eksekusi ini. ”Karena itu kami dari kepolisian sudah mengantisipasi perlawanan dari pihak tergugat,” ujarnya.

Dua orang pelaku yang bertindak anarkis diamankan polisi. Tidak ada korban luka dalam kericuhan ini. Sebelum pembongkaran dilakukan, polisi telah memberi kesempatan untuk mengosongkan showroom.

”Sempat ada perlawanan dari massa yang menolak eksekusi. Itu berdasarkan informasi intelijen kita, sehingga disesuaikan dengan jumlah personel yang diturunkan,” terang Darwis.
Menurutnya, eksekusi ini sebenarnya sudah lama akan dilakukan. Namun baru kali ini terlaksana. Hal itu dikarenakan sebelumnya massa cukup banyak. Karena itu, dalam eksekusi kali ini jumlah personel yang dilibatkan kurang lebih 900 orang.
Pantauan hingga siang kemarin, gedung showroom yang sebelumnya berdiri di lokasi sengketa, telah rata dengan tanah. Personel kepolisian yang mengamankan jalannya eksekusi perlahan meninggalkan lokasi.

Ditemui di lokasi, H Ulil Amri selaku kuasa hukum pemohon menuturkan, eksekusi showroom Mazda dilakukan berdasarkan penetapan ketua PN Makassar untuk melaksanakan putusan PN Makassar Nomor 175 tahun 2011. ”Jadi putusannya sejak 2011 tapi baru dieksekusi sekarang. Memang sempat tertunda dan tiga kali gagal. Ini yang keempat kalinya,” terang Ulim Amri.
Dalam eksekusi pertama hingga ketika massa yang mencoba menghalangi jumlahnya cukup banyak. Tidak sebanding dengan personel keamanan yang dikerahkan, sehingga ditunda. ”Hari ini (kemarin) bisa dilaksanakan dengan kekuatan penuh dari personel keamanan,” tambah Ulil Amri.
Ia menyebut, lokasi yang dieksekusi seluas 3.825 meter persegi. Sengketa berlangsung sejak 1996 atau sudah berjalan 29 tahun. Sengketa melibatkan ahli waris Syamsuddin Tenri Sessu dengan Eddi Aliman selaku pemilik.

”Ketika perkara berjalan, Timurama menjual ini lokasi. Ketiganya sempat berperkara. Perkaranya belum selesai, Timurama menjual lokasi ke Ricky Tandiawan tahun 2009. Perkaranya inkra pada tahun 2010,” jelas Ulil Amri.
Tahun 2011, lanjut Ulil, muncul perkara baru. ”Digugatlah Timurama, Ricky dan kawan-kawan dengan perkara 175 dan inilah yang dieksekusi. Eddi Aliman dinyatakan sebagai pemilik sejak putusan pengadilan negeri tingkat pertama, pengadilan tinggi, kasasi, hingga PK,” bebernya.
Tak berhenti sampai di situ. Ricky Tandiawan mengajukan lagi perlawanan, namun lokasi tetap dinyatakan milik Eddy Aliman. Putusan terakhir perlawanan di tahun 2024. ”Sehingga tidak ada lagi alasan apapun karena semuanya sudah diuji di persidangan. Perbuatan Timurama menjual kepada Ricky Tandiawan itu melawan hukum. Penguasaan lokasi juga melawan hukum. Karena ada gedung jadi harus dibongkar lalu dikosongkan untuk kemudian pengadilan serahkan kepada Eddy Aliman selaku pemilik tandah,” terang Ulil.

Icsanullah selaku kuasa hukum termohon Ricky Tandiawan, menyatakan eksekusi yang dilakukan tidak berdasar. Menurutnya, dua tahun yang lalu pernah ada upaya eksekusi, namun pihaknya keberatan karena obyeknya tidak sama. Kemenangan di perkara nomor 175, lanjutnya, lokasinya berada di Kecamatan Tamalate, sedangkan obyek sengketa ada di Kecamatan Rappocini.
”Prinsip pertama, kapan pun eksekusi dilakukan harus ditunda karena tidak akan ketemu obyek yang akan dieksekusi itu di Kecamatan Tamalate. Prinsip kedua, para pihak baik penggugat maupun tergugat punya kesepakatan bahwa pemohon eksekusi tidak boleh melanjutkan eksekusinya karena pihak termohon merasa ada rincik palsu dan itu sudah dilaporkan ke Mabes Polri. Ada bukti surat yang dijadikan dasar untuk melakukan proses perdamaian pada waktu itu. Sehingga dalam ketentuan hukum ada pasal yang mengatur bahwa para pihak tidak boleh melanjutkan eksekusi. Jadi harusnya ditunda karena ada perdamaian antara pemohon dan termohon,” terang Icsanullah.

Icsanullah menyebut salah satu pihak telah ingkar janji, sehingga Ricky Tandiawan merasa dirugikan. Menurutnya, ada kemungkinan untuk melakukan upaya hukum, keberatan atau melanjutkan proses terkait dugaan pemalsuan rincik. (jul) 




×


Eksekusi Dikawal 900 Polisi, Showroom Mazda Diratakan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link