BULUKUMBA, BKM — Personel Polres Bulukumba mengamankan dua orang pria SU (23) dan SS (25) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur. Dari keduanya, polisi menetapkan SU sebagai tersangka. Korban berinisial PU (23), warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Akibat luka tusuk yang dialaminya, korban kini menjalani perawatan medis di RSUD H. Andi Sultan Daeng Raja Bulukumba. Peristiwa tersebut dilaporkan korban pada Jumat (25/4). Kini polisi tengah melakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan kedua terduga pelaku, bermula dari adanya laporan. Personel piket gabungan Polres Bulukumba bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kompleks BTN Polewali Mas Desa Taccorong Kecamatan Gantarang. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat busur, satu di antaranya digunakan pelaku menusuk korban beserta dua ketapel.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali mengatakan pelaku SU saat diperiksa mengakui perbuatannya. “Saat pemeriksaan, SU mengakui menusuk korban menggunakan anak busur ke arah pinggang sebanyak dua kali,” ungkap Iptu Muhammad Ali, Senin (28/4).
Dia menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat SU dan SS mendatangi lokasi untuk mencari saudara IS (saksi). Saat itu, IS tengah berada di lokasi bersama saksi PA dan korban PU.
“Setibanya di TKP, SU menanyakan kepada IS, ‘Apa kau cari saya?’. Setelah itu, SU memukul IS dan PA dengan tangan,” jelas Iptu Muhammad Ali.
Usai memukul kedua saksi, SU terlibat perkelahian dengan korban PU yang kemudian berujung pada penusukan menggunakan anak busur. Dari hasil pemeriksaan, diketahui saat menuju TKP, SU membawa satu anak busur, sedangkan SS membawa tiga anak busur dan dua ketapel yang disimpan di dalam jaket milik SU.
“SU mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Dia mengaku barang bukti yang ditemukan di jaket sebenarnya tanpa sepengetahuan SS, dan SS hanya disuruh memegang jaket tersebut,” lanjut Kasat.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan SU sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Sementara, SS dilakukan pendalaman terkait perannya karena belum ada alat bukti dia sebagai pelaku atau turut serta sebagai pelaku, dan untuk tersangka SU sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” jelasnya. (ful)