pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Paslon Naili-Ome Jadi Terlapor

MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh salah satu calon Wali Kota dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo.

Dugaan tersebut telah memenuhi unsur formil dan materiil, serta telah terdaftar secara resmi dengan nomor 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025.
Pasangan calon (Paslon) yang dimaksud adalah Naili Trisal-Ahmad Syarifuddin alias Ome beserta liaison officernya, yang kini tercatat sebagai pihak terlapor.
Berdasarkan keterangan anggota Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan adanya dokumen yang diduga salah dimasukkan oleh Paslon tersebut.
“Mengenai registrasi yang dilakukan oleh salah satu Paslon, kami mendapati bukti adanya dokumen yang salah dimasukkan, sehingga secara syarat administrasi hal ini termasuk pelanggaran,”ungkap Ardiansah, Minggu (27/4).

Dugaan pelanggaran ini bermula dari laporan masyarakat pada Maret 2025. Setelah menerima laporan, tim pengawas Bawaslu melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti-bukti hingga akhirnya cukup kuat untuk ditingkatkan menjadi temuan resmi.
“Saat ini kami sedang meminta keterangan dari ahli untuk memperkuat proses penanganan,”tambahnya.
Meski demikian, Bawaslu belum memanggil pihak terlapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Jika terbukti ada pelanggaran administrasi, Bawaslu akan merekomendasikan temuan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk dikaji dan diambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ardiansah menjelaskan, Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu berfokus pada penelusuran dan pengumpulan bukti yang solid.
“Kami tidak ingin gegabah. Penelusuran ini dilakukan mulai dari informasi kecil yang kami kumpulkan hingga akhirnya menjadi temuan resmi. Bukti dan alat bukti yang ada sudah cukup jelas,”katanya.
Dalam proses Pilkada, KPU memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum terhadap pelanggaran administrasi.
“Kami hanya bertugas memberikan rekomendasi berdasarkan regulasi yang ada. Keputusan akhir tetap berada di tangan KPU sebagai hakim administrasi,”jelas Ardiansah. (jun/rif)




×


Paslon Naili-Ome Jadi Terlapor

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link