MAKASSAR, BKM–Musibah kebakaran menimpa kota Makassar akhir-akhir ini meningkat. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Makassar mencatat jumlah kebakaran yang terjadi selama Januari 2025 hingga April 2025 mencapai 41 kasus.
Di awal tahun 2025, atau pada bulan Januari, musibah kebakaran melanda Makassar sebanyak 11 kali.
Sementara di bulan Februari 2025, jumlah kebakaran yang terjadi sebanyak 6 kali, kemudian di bulan Maret 2025, terjadi sebanyak 8 kali.
Dan di bulan April ini tercatat peristiwa kebakaran di Makassar terjadi 16 kasus.
“Sepanjang Januari-April 2025, kita menangani 41 kasus kebakaran,” beber Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), Hasanuddin.
Selain melakukan pemadaman kebakaran, DamkarMat juga melakukan langkah penyelamatan dan pertolongan.
Seperti animal rescue, dan bentuk penyelamatan. Tercatat, DamkarMat sudah menangani 245 aduan sepanjang Januari hingga April 2025 ini.
Di tempat terpisah,Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyarankan agar kepala Damkarmat Makassar menambah aturan kerja satgas pemadamnya.
Mengingat perpindahan angin sangat cepat saat memasuki musim peralihan dari musim hujan ke musim kemarau ini.
“Proses siap siaga bencana ini harus kita maksimalkan, termasuk teman-teman kalau bisa di pemadam itu ditambah shift-shiftnya karena cuaca ini angin sangat cepat sekali berpindah,” ujar Munafri,kemarin.
Untuk meminimalisir potensi kebakaran, Appi meminta para ketua RT/RW untuk mengambil peran dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memerhatikan aliran listrik dan kompor di rumah.
“Persoalan ini bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi lingkungan juga sangat berbahaya,” imbuhnya.
Appi juga akan mengkaji lebih dalam regulasi pemberian bantuan pembangunan rumah kepada korban yang terdampak musibah kebakaran.
Apabila ia menemukan regulasi yang mewajibkan pemerintah memberi memberi bantuan pembangunan rumah, maka, Appi berkomitmen akan menjalankan aturan tersebut.
“Inikan kecelakaan, yang kita lihat apakah kalau memang ini bagian dari kewajiban kita, kalau bukan ya enggak,” ucap Appi. (rhm)