Site icon Berita Kota Makassar

Ide Mencetak Uang Palsu dari Annar

GOWA, BKM — Sidang kasus uang palsu (upal) yang dicetak di kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) dan viral tahun lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Selasa pagi (29/4). Empat orang terdakwa dihadirkan dalam sidang perdana ini. Masing-masing Syahruna, Andi Ibrahim, John, dan Ambo Ala.
Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.

Meski sempat viral di medsos dan dunia nyata, suasana sidang perkara uang rupiah palsu yang diproduksi di dalam gedung Perpustakaan Kampus UINAM Samata ini berlangsung biasa-biasa saja. Pengunjung sidang tidak terlalu padat.
Tiga kuasa hukum terdakwa Andi Ibrahim hadir yakni Dr Alwi Wijaya, Ahmad Budiarto, dan Subair. Alwi Wijaya mengatakan dakwaan yang dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) sesuai dengan berita acara yang sudah ditandatangani di Polres Gowa sebelumnya, sehingga semua menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut.
Meski begitu, Alwi berharap pemeriksaan saksi-saksi nantinya tidak dilakukan secara global oleh hakim. Melainkan satu satu agar bisa dispill secara detil.

“Kami akan kupas di pemeriksaan saksi nantinya. Tapi, karena melihat banyaknya saksi, sampai 11 saksi, maka kita menginginkan nantinya saksi kami tidak diperiksa secara global, tapi dengan satu-satu supaya kita bisa spill yang mana saksi yang memang memberatkan terdakwa atau saksi yang meringankan terdakwa supaya kami semua menilai itu. Kami dari kuasa hukum Insyaallah menyiapkan beberapa saksi. Ada saksi a de charge (baca: adicat. Saksi ini disiapkan untuk membela terdakwa. Akan memberikan keterangan yang menguntungkan terdakwa dan dapat membantu meringankan dakwaan) dan ada saksi ahli. Kami punya saksi ahli yang didatangkan dari luar. Jadi kami punya dua saksi yakni satu adicat satunya lagi ahli,” jelas Alwi.

Terkait saksi ahli ini, kata Alwi, ia akan menggunakan keahliannya apakah uang palsu ini memang bisa dibelanjakan, apakah asli atau tidak.

Alwi mengatakan, dalam kasus upal ini kliennya didakwa dengan Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Saat ditanya keterlibatan Ibrahim dalam kasus upal ini, menurut Alwi, ada indikasi terdakwa Annar Sampetoding mau berlindung sehingga dalam sidang tidak dimunculkan sedemikian rupa.

“Padahal sebenarnya kalau kita lihat dakwaan, pertama dicetak uang palsu di rumahnya Annar di Jalan Sunu. Tidak akan mungkin Syahruna mencetak uang palsu di situ kalau tidak ada yang suruh. Nah, kita lihat nanti, saya pikir Annar harus terlibat. Itu yang kami mau buka nanti. Pak Annar ini mau berlindung. Kita melihat seperti itu,” terangnya.
Alwi mengungkap, setelah penahanan dan pemeriksaan di Polres Gowa memang ada indikasi bahwa dia tidak mau terlibat dalam hal pembuatan uang palsu. ”Alhasil, dalam pemeriksaan saksi-saksi dia terlibat, karena memang dari awal dibuat di rumahnya. Tidak mungkin tanpa sepengetahuan Pak Annar, ” ungkap kuasa hukum Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Samata yang menjadi salah satu dari 18 tersangka pelaku pencetakan uang palsu tersebut.

Terpisah Kasi Pidum Kejari Gowa St Nurdaliah sebagai JPU menjelaskan, sidang perkara uang palsu kemarin ada empat berkas dengan empat terdakwa yakni Syahruna, Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan John.

Untuk dakwaannya, kata Nurdaliah, semua sama yakni mengenai rupiah palsu.

“Dalam persidangan, para penasihat hukum masing-masing terdakwa tidak ada yang mengajukan eksepsi. Jadi sidang ini dilanjutkan ke tahap pembuktian pada Rabu depan tanggal 7 Mei 2025,” kata Nurdaliah.

Ditanya tentang peran masing-masing empat terdakwa, Nurdaliah menjelaskan, untuk Andi Ibrahim perannya itu selain mengadakan sebagian alat atau bahan untuk membuat rupiah palsu, dia juga yang mengedarkan. Sedang Syahruna adalah
yang membuat uang palsu dan menjualnya ke Andi Ibrahim. Sementara keterlibatan
Ambo Ala dan John adalah membantu Andi Ibrahim dan Syahruna dalam proses pembuatan dan juga mengedarkan.

Nurdaliah pun menjelaskan detil peranan keterlibatan Annar Sampetoding dalam kasus upal ini. Dikatakannya, dalam dakwaan disebutkan bahwa pada awal terjadinya pembuatan uang palsu tersebut karena ide dari Annar yang menyuruh Syahruna mencetak di rumahnya di Jalan Sunu, Makassar.

“Namun karena Syahruna memproduksi dan ada beberapa lembar yang dianggap tidak presisi (tidak tepat atau tidak sesuai) sehingga uang tersebut tidak bisa masuk di ATM, akhirnya Annar menyuruh untuk menghentikannya, namun sudah ada produksi. Tapi yang diproduksi di rumah Annar itu atau yang disuruh Annar, tidak ada yang diedarkan. Di lain pihak, Syahruna saat disuruh menghentikan produksi ternyata tidak berhenti,” beber Nurdaliah.
Annar pula yang mengenalkan Syahruna kepada Andi Ibrahim. Dari situlah komunikasi antara mereka berdua terus berlanjut.
”Setelah itu Annar tidak tahu lagi karena sudah menyuruh Syahruna menghentikan. Selanjutnya dilakukan pengangkutan alat-alat dan bahan pencetakan uang dari rumah Annar di Jalan Sunu ke gedung Perpustakaan Kampus UIN atas inisiatif Andi Ibrahim,” terang Nurdaliah menyampaikan isi dakwaan kepada wartawan. (sar)

Exit mobile version